Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Babak Baru, Tim Ade Sugianto Ancam Laporkan Bawaslu ke DKPP

- 7 Februari 2021, 11:22 WIB
Calon petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (kanan) bersalam komando dengan Cecep Nurul Yakin (kiri) beberapa waktu lalu didalam kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Calon petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (kanan) bersalam komando dengan Cecep Nurul Yakin (kiri) beberapa waktu lalu didalam kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. /Pikiran-rakyat.com/Aris Mohamad F/

Bahwa proses sengketa administrasi sampai dengan tanggal 9 November 2020 dan pelaksanaan Pemilihan tanggal 9 Desember 2020.

Kemudian laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh pasangan nomor urut 4, yakni tanggal 16 Desember 2020. Dan penetapan rekapitulasi hasil Pemilihan tanggal 16 Desember 2020.

Sedangkan keputusan objek sengketa berupa berita acara KPU Kabupaten
Tasikmalaya nomor 531/PY.02.1-BA/3206/KPU-KAB/1/2021, tentang tindak lanjut atas surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya nomor 046/K.BAWASLU.JB -18/PM.00.02/XII/2020, adalah tanggal 11 Januari 2021.

Baca Juga: Hobi, Budidaya, dan Bisnis Ikan Cupang Terus Melesat di Bandung dan Cimahi

Adapun pokok permasalahan yang kemudian ditanggapi Bawaslu melalui surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya nomor 046/K.BAWASLU.JB -18/PM.00.02/XII/2020, adalah penerbitan Instruksi Bupati Tasikmalaya nomor 6 tahun 2020 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya dan Surat Edaran Nomor 42 tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran Sertipikat Tanah Wakaf.

Hasil pertimbangan MA, baik instruksi bupati maupun surat edaran tersebut, adalah merupakan amanat dari program Pemerintah Pusat

"Itu salah satu pertimbangan jika kita berencana melaporkan Bawslu ke DKPP. Saat ini kita masih terus berkoordinasi dengan tim advokasi pasangan calon nomor urut 2 untuk mematangkan rencana tersebut," kata Ketua Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 2 (Ade-Cecep), H. Apip Ipan Permadi didampingi Penasehat Tim Pemenangan pasangan Ade-Cecep, H. Aef Syaripudin, S.IP, MH, Minggu 7 Februari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Dukung Anak-anak muda Berwirausaha, Simak Bentuk Dukungannya di Sini

Diakuinya, sekalipun tidak ada putusan MA RI yang menyatakan Bawaslu melalukan pelanggaran, dari hasil kajian tim advokat pasangan nomor urut 2 terhadap rekomendasi Bawaslu kepada KPU tentang pelanggaran administrasi oleh pasangan Ade-Cecep, pihaknya melihat ada kekeliruan besar yang dilakukan Bawaslu atas diterbitkannya rekomendasi tersebut.

Menanggapi rencana pelaporan ke DKPP, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengatakan, pihaknya sangat menghormati upaya yang akan ditempuh pasangan nomor urut 2.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x