DESKJABAR - Bagi anda warga Kabupaten Garut, Jawa Barat yang hendak melakukan perpanjangan SIM anda dapat melakukan perpanjangan di SIM Keliling Polres Garut.
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai adalah sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan dan Psikologi.
Untuk waktu layanan SIM Keliling Garut pada hari ini Jumat, 5 Februari 2021 berlokasi di Pasar Malangbong mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB.
Baca Juga: Info Covid-19: Garut Akan Batasi Sinyal Internet di Beberapa Lokasi Ini
Baca Juga: Reaktivasi Stasiun Cibatu Akan Jadi Salah Satu Daya Tarik Garut Untuk Menarik Wisatawan
Baca Juga: Klip Video Musik GOOD GIRL Dari HyunA, Ini Adalah Lagu Dengan Penampilan Dance Yang Menawan
Layanan SIM Keliling Polres Garut melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.