DESKJABAR - Bagi anda warga Sukabumi, Jawa Barat yang hendak melakukan perpanjangan SIM anda dapat melakukan perpanjangan di SIM Keliling Polres Sukabumi.
Perlu diketahui Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai adalah sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan dan Psikologi.
Untuk waktu layanan SIM keliling pada hari ini Jumat, 5 Februari 2021 berlokasi di
- Simpang Cikidang, Pamuruyan Cibadak (Samping TMC)
mulai pukul 08.00 s / d 13.30 WIB.
Baca Juga: Reaktivasi Stasiun Cibatu Akan Jadi Salah Satu Daya Tarik Garut Untuk Menarik Wisatawan
Baca Juga: BTS Lagi-Lagi Mendapat Pujian dan Disejajarkan Dengan The Beatles dan Queen Oleh Esquire
Baca Juga: Kim Myung Soo Rilis Single Pertamanya Memory Setelah 11 Tahun Bergabung dengan Infinite
Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.