DESKJABAR - Sebanyak 29 korban bom Masjid Az Dzikra Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, pada 2011 lalu, mendapatkan kompensasi dari negara yang disalurkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp3,8 miliar.
"Untuk korban bom Masjid Az Dzikra terdapat 29 orang dan satu lagi korban dari ledakan bom di Gereja Santa Maria Tak Bercela Surabaya, semua diberikan kompensasi dari negara," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Cirebon, Jumat, 29 Januari 2021.
Hasto mengatakan, dari 30 korban ledakan bom asal Cirebon ini, negara melalui LPSK memberikan kompensasi senilai Rp3,8 miliar.
Baca Juga: Ternyata, Dunia Esport Miliki Berbagai Potensi Karier
Baca Juga: Anthony Sinisuka Ginting, Akhirnya Merasakan Kemenangan di BWF World Tour Finals 2020
Di mana masing-masing korban mendapat kompensasi dengan besaran nominal berbeda, untuk korban meninggal dunia mendapatkan Rp250 juta.
"Sedangkan luka berat Rp210 juta, luka sedang Rp115 juta dan ringan Rp75 juta," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Hasto mengimbau bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari peristiwa terorisme masa lalu, bisa langsung menghubungi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mendapat penetapan sebagai korban.
Baca Juga: Di Brazil Ada Pasien Terinfeksi Dua Jenis Covid-19 Berbeda secara Bersamaan, Pertama di Dunia
Baca Juga: Gerah Dikritisi Soal Gerakan Wakaf Uang, BWI dan Kementerian Keuangan Melontarkan Sanggahan