"Kami sudah rapat koordinasi. Di lapangan ada aspirasi warga yang ingin tetap berkontribusi dalam memikul jenazah. Mereka akan diakomodir sebagai tenaga pemikul. Mereka akan diberdayakan selama darurat pandemi Covid-19," tutur Bambang.
Menurut Bambang, para pemikul ini akan diakomodir menjadi tenaga di bawah Dinas Tata Ruang dengan syarat tidak boleh lagi memungut sepeser pun kepada ahli waris atau keluarga jenazah.
"Apabila ditemukan ada pungutan maka akan ada konsekuensi tidak akan lagi dihadirkan sebagai pemikul atau diberhentikan. Termasuk PHL yang sudah ada sekarang ditugaskan di lapangan," tuturnya.
Menurut Bambang, Dinas Tata Ruang tengah menyusun mekanisme teknisnya dan akan mulai diproses dalam waktu dekat. Saat ini, terdata 30 orang yang aktif memikul jenazah. Teknis pelaksanaannya diatur secara bergiliran.
Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Tindak 31 Pelaku Usaha Selama PPKM 11-25 Januari 2021
Baca Juga: Info Covid-19 Dunia, Rekor Baru: 100 Juta Penduduk Bumi Tertular Virus Corona
"Dari jalan raya menuju liang lahat lumayan jauh, antara 300-500 meter. Jumlah totalnya ini yang akan dikolaborasi antara PHL kami dengan warga setempat, dihitung sesuai kebutuhan pelayanan pemakaman," katanya.***