Pengacara Koswara Bertambah Jadi 40 Orang, Pengacara Penggugat Deden Berkurang Jadi 2 Orang, Ini Alasannya!

- 26 Januari 2021, 20:04 WIB
Proses persidangan gugatan anak gugat ayah 3 miliar digelar di PN Bandung, Selasa 26 Januari 2021
Proses persidangan gugatan anak gugat ayah 3 miliar digelar di PN Bandung, Selasa 26 Januari 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Penasehat hukum yang mendampingi Koswara (85) yang digugat Deden yang merupakan anak Koswara bertambah menjadi 40 pengacara. Hal tersebut terjadi mengingat pada sidang gugatan yang digelar di PN Bandung pada Selasa 26 Januari 2021, telah didaftarkan lagi 20 orang.

Bertambahnya 20 advokat tersebut langsung disampaikan ke majelis hakim yang diketuai oleh I Gede Dewa Suardhita oleh tim kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang.

Setelah pihak tergugat mendaftarkan tambahan pengacara, malah pihak penggugat memberi tahu kepada hakim kalau semula penasehat hukum itu bertiga, namun kini tinggal berdua saja.

Hal tersebut disampaikan Musa Darwin Pane dan Komar ke majelis hakim. "Kini tinggal dua saja pa pengacara nya, kan yang satu meninggal," ujar Komar di depan majelis hakim.

Baca Juga: Charoen Pokphand Hentikan Produksi di China, Semua Produk Beredar Dilacak

Baca Juga: BWF World Tour Final 2020, Anthony Sinisuka Ginting : Saya Ingin Memberikan yang Terbaik

Seperti diketahui, semula Deden menggugat ayah Koswara dengan didampingi tiga pengacara, Musa Darwin Pane, Komar dan Masitoh.

Masitoh sendiri merupakan masih anak Koswara, dia diberi kuasa untuk menggugat ayah Koswara.
Namun sehari sebelum sidang gugata kedua digelar, Masitoh dikabarkan meninggal dunia dengan penyakit pembengkakan jantung. Padahal besoknya sudah siap siap mau mengikuti sidang yang menggugat ayahnya.

Sementara itu dalam persidangan majelis hakim akhirnya menunjuk hakim mediasi Eri Irawan untuk memandu diselenggarakannya mediasi selama 30 hari. Kalau pun dirasa kurang maka akan ditambah lagi agar mediasi itu bisa terlaksana dan bisa berdamai antara penggugat dan tergugat.

Baca Juga: Remaja Perokok Elektronik Meningkat Karena Ikan dan Promosi yang Marak

Hakim ketua pun menginginkan agar kedua prisipal menghadiri atas mediasi tersebut, agar masalah ini benar benar selesai, dan saling menguntungkan kedua belah pihak. Sedangkan fungsi pengacara hanya sebagai pendamping saja.

Kepada kedua belah pihak hakim pun meinta untuk sungguh sungguh atara penggugat dan tergugat. "Kami mengharapkan agar masalah ini bisa berdamai ditingkat mediasi," ujarnya.

Adanya keinginan damai tersebut tidak hanya dari hakim, juga dari penasehat hukum penggugat Musa Darwin Pane dan juga penggugat Deden.

Baca Juga: Cianjur Kembangkan Wisata Perdesaan

Begitu juga pengacara tergugat Bobby Herlambang dan Hamidah sudah mengemukakan lebih dulu mengenai keinginan untuk berdamai.

"Biar kembali berkeluarga dengan baik. Mediasi yang dihasilkan harus benar benar dari hati masing masing sehingga tidak ada gugatan baru dikemudian hari," ujarnya.

Karena masuk pada ranah mediasi, majelis hakim pun mengagendakan akan kembali dilakukan sidang terbuka pada 2 Maret 2021 dengan agenda laporan hasil mediasi. ***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x