Baca Juga: Remaja Perokok Elektronik Meningkat Karena Ikan dan Promosi yang Marak
Hakim ketua pun menginginkan agar kedua prisipal menghadiri atas mediasi tersebut, agar masalah ini benar benar selesai, dan saling menguntungkan kedua belah pihak. Sedangkan fungsi pengacara hanya sebagai pendamping saja.
Kepada kedua belah pihak hakim pun meinta untuk sungguh sungguh atara penggugat dan tergugat. "Kami mengharapkan agar masalah ini bisa berdamai ditingkat mediasi," ujarnya.
Adanya keinginan damai tersebut tidak hanya dari hakim, juga dari penasehat hukum penggugat Musa Darwin Pane dan juga penggugat Deden.
Baca Juga: Cianjur Kembangkan Wisata Perdesaan
Begitu juga pengacara tergugat Bobby Herlambang dan Hamidah sudah mengemukakan lebih dulu mengenai keinginan untuk berdamai.
"Biar kembali berkeluarga dengan baik. Mediasi yang dihasilkan harus benar benar dari hati masing masing sehingga tidak ada gugatan baru dikemudian hari," ujarnya.
Karena masuk pada ranah mediasi, majelis hakim pun mengagendakan akan kembali dilakukan sidang terbuka pada 2 Maret 2021 dengan agenda laporan hasil mediasi. ***