Penculik Anak 9 Tahun Ditangkap Polisi di Bandung

- 25 Januari 2021, 18:38 WIB
/Antara

DESKJABAR - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menangkap seorang perempuan berinisial SA (24) yang berprofesi sebagai guru privat, karena menculik bocah perempuan berinisial KJV (9) hingga dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pelaku SA menculik anak tersebut dengan motif adanya ketertarikan rasa kasih sayang terhadap anak tersebut. Korban, kata Ulung, telah diculik sejak 15 Desember 2020 lalu.

"Antara korban dan pelaku sudah kenal, sehingga pelaku sayang kepada anak tersebut dan akhirnya dibawa," kata Ulung, di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 25 Januari 2021.

Baca Juga: Bupati Bogor Geram Wisma Cibogo Belum Difungsikan untuk RS Darurat Covid-19

Kasus penculikan itu berawal dari pelaku yang meminta izin kepada orang tua korban untuk membawa korban bermain ke sebuah pusat perbelanjaan yang ada di Jalan Kepatihan, Kota Bandung.

Pada saat itu, pelaku meminta izin tersebut, ketika korban dan keluarga korban sedang berada di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Supratman, Kota Bandung.

Setelah diizinkan, pelaku dan korban akhirnya pergi ke pusat perbelanjaan tersebut untuk membelikan baju buat korban, selain juga bermain.

Baca Juga: Ini Lawan Berikutnya yang Ingin Dihadapi Conor McGregor, Selain Mengabaikan Tantangan Youtuber Top

Ramai dibicarakan

Namun, kata Ulung, orang tua korban kehilangan kabar dengan anaknya setelah dua jam lebih berlalu. Selain itu, pelaku juga tidak bisa dihubungi oleh keluarga korban.

"Anaknya dibawa ke Medan, kemudian sempat ramai dibicarakan di media sosial. Alhamdulillah penyidik kami berhasil menemukan korban," kata Ulung.

Meski tidak ada unsur ancaman atau tawar-menawar antara pelaku dengan korban, Ulung menyebut tindakan tersebut murni masuk ke dalam unsur penculikan sesuai dengan Pasal 330 dan Pasal 332 KUHP.

Baca Juga: Wanita Pelaku Asusila di Halte SMKN 34, Balik Bertanya Emang Kenapa ?

Ulung pun memastikan korban yang berusia sembilan tahun itu dalam kondisi yang sehat dan diperlakukan dengan baik oleh pelaku.

"Dia di Medan menginap di kamar kontrakan, karena anak di bawah umur dia merasa nyaman saja, adapun pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara," kata Ulung. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x