Wanita Pelaku Asusila di Halte SMKN 34, Balik Bertanya 'Emang Kenapa ?'

- 25 Januari 2021, 18:08 WIB
/Antara

DESKJABAR - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat segera memeriksa kejiwaan MA (21), pelaku wanita pada kasus tindak asusila di halte SMKN 34 yang videonya viral di media sosial.

"Nanti kita periksakan ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaan," ujar Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 25 Januari 2021.

Pada saat MA diwawancarai oleh Ewo di depan wartawan, MA terlihat sangat santai dan menjawab tanpa ragu-ragu.

Baca Juga: Kematian Rapper Iron Jadi Misteri, Tubuhnya Ditemukan Bersimbah Darah di Kompleks Apartemen

Ia merasa tidak bersalah karena telah melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang terbuka di Jalan Kramat Raya, yaitu di halte SMKN 34.

Saat ditanyai motifnya melakukan tindak asusila itu ia pun malah membalikan pertanyaan polisi.
"Kenapa? Ya gak apa-apa. Emang kenapa?," kata MA dengan nada santai.

Prianya dicari

Saat ditanyai identitas pelaku pria yang melakukan tindak pidana asusila bersamanya, MA menjawab tidak mengetahui identitas pria itu. "Gak tau itu siapa," ujar MA.

Baca Juga: Song Joong Ki Jadi Penasihat Mafia di Drakor Vincenzo, Tayang 20 Februari Menggantikan Mr. Queen

Polisi akan terus mendalami identitas pelaku pria yang melakukan perbuatan tidak senonoh bersama MA di halte SMKN 34 itu.

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan, mohon doa agar pasangannya kita bisa melakukan penangkapan pasangannya," tegas Ewo.

MA melakukan tindakan asusila bersama satu orang pria di halte SMKN 34. Kejadian itu sempat direkam oleh pengendara motor yang lewat dan viral di media sosial instagram.

Pengunggah video viral itu saat ini berstatus saksi untuk kasus tindak asusila MA dan pasangannya.

Terkait ancaman hukuman, MA terancam pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan jeratan pidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x