SIM Keliling Bandung, 18-23 Januari 2021, Catat Lokasi dan Persyaratannya

- 18 Januari 2021, 00:24 WIB
ILUSTRASI SIM Keliling Bandung.
ILUSTRASI SIM Keliling Bandung. /Instagram/@simrestabesbdg1

Kamis, 21 Januari 2021
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung.
- Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Bandung.

Jumat, 22 Januari 2020
- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung
- Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung

Sabtu, 23 Januari 2021
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung.

Untuk hari Minggu, 24 Januari 2021, layanan SIM keliling online tidak beroperasi.

Baca Juga: Juara Thailand Open 2021 : Greysia Polii-Apriyani Rahayu Sejak Awal Ingin Memberikan yang Terbaik

Selain itu, tersedia gerai SIM online yang buka Senin-Sabtu pukul 8.00-15.00 di Festival Citylink, Jalan Peta Bandung.

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Luar Biasa, April 2020 hingga Januari 2021, Kasus Positif Covid-19 di Garut Tembus 5.035 Orang

5. Bagi peserta perpanjangan SIM, diwajibkan menggunakan masker dan membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer).
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap Senin sampai dengan Sabtu pukul 8.00-15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @bpptkg Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah