PN Bandung : Sidang Korupsi RTH Jilid 2, Dadang Suganda Dikenal Sebagai Juragan Tanah, Bukan Calo

- 15 Januari 2021, 07:21 WIB
Mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Selamat memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam kasus korupsi RTH Kota Bandung jilid 2
Mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Selamat memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam kasus korupsi RTH Kota Bandung jilid 2 /yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang lanjutan kasus korupsi RTH Kota Bandung jilid 2 dengan terdakwa Dadang Suganda alias Dadang Demang kembali digelar pada Kamis 15 Januari 2021. Sidang yang dimulai pagi hari itu berlangsung sampai pukul 21.00 WIB malam di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jln. R.E. Martadinata Kota Bandung.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Eko T. Supriyadi tersebut diagendakan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi Kadar Selamat yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus korupsi RTH Kota Bandung jilid 1. Sidang digelar di Ruang Utama Pengadilan Tipikor PN Bandung.

Saksi Kadar Selamat saat ditanya penasehat hukum terdakwa, Efran Helmy Juni mengenai pengetahuan Kadar Selamat terhadap Dadang Suganda. Kadar menyatakan bahwa Dadang Suganda tersebut merupakan juaragan tanah yang tanahnya cukup luas khusus di wilayah Bandung Timur. Kemudian dia juga mempunyai usaha yang tentu saja sukses.

Baca Juga: Waspada, Jumat Sore Ini, Jaksel dan Jaktim Diprediksi Hujan Disertai Petir

Kadar Selamat juga mengaku tahu kalau Dadang Suganda juga ikut dalam pembebasan tanah yang dilakukan Pemkot Bandung untuk RTH di wilayah Bandung Timur.

Kemudian Efran juga menanyakan soal perbedaan cara penggantian tanah antara Dadang Suganda dan Kadar Selamat. Saksi Kadar Selamat menerangkan kalau dirinya menggunakan kaki tangan atau calo, si calo mencari orang atau membujuk orang untuk menjual tanah yang akan dipakai RTH setelah setuju, penjual tanah diberikan panjer. Nanti kalau cair dari Pemkot Bandung baru sisanya dibayarkan.

Namun Dadang Suganda pola nya beda, dia membeli tanah dengan uang cash atau membayar lunas. "Jadi saya anggap Dadang Suganda dalam membebaskan tanah untuk RTH Kota Bandung bermodal, bukan calo tapi pengusaha karena punya uang," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Thailand Open 2021 : Enam Wakil Indonesia Berjuang Meraih Tiket Semifinal

Hal yang sama juga dikatakan notaris Yudi Priyadi yang menyebutkan bahwa Dadang Suganda membeli tanah tidak hanya di wilayah yang akan dijadikan RTH Kota Bandung tapi juga di wilayah lainnya. Bahkan transaksiny sampai miliaran.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah