Sidang Korupsi Wali Kota (nonaktif) Tasikmalaya Budi Budiman Batal Digelar Karena Dua Hakim Sakit

- 6 Januari 2021, 10:44 WIB
Wali Kota (non aktif) Tasikmalaya Budi Budiman berjalan meninggalkan Gedung Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 6 Januari 2021. Semula sidang kasus yang menjeratnya akan digelar namun karena hakim sakit akhirnya diundur
Wali Kota (non aktif) Tasikmalaya Budi Budiman berjalan meninggalkan Gedung Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 6 Januari 2021. Semula sidang kasus yang menjeratnya akan digelar namun karena hakim sakit akhirnya diundur /yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang wali kota (non aktif) Tasikmalaya Budi Budiman yang sedianya digelar pada Rabu 6 Januari 2021 di pengadilan tipikor PN Bandung batal digelar. Pasalnya, tiga dari dua hakimnya mengalami sakit. 

Karena dua hakim tidak hadir dipersidangan sehingga persidangan tidak bisa digelar karena tidak dihadiri dua hakim anggota lainnya.

Persidangan sebenarnya sempat dibuka oleh hakim Ketua Dennie Arsan. Saat itu jaksa KPK, penasehat hukum dan juga saksi-saksi sudah hadir didalam persidangan. Begitu juga terdakwa Budi Budiman sudah duduk dikursi terdakwa.

Baca Juga: WOW, Sepanjang 2020, Enam Induk Penyu Raksasa Penjelajah Dunia Bertelur di Yenbekaki Raja Ampat

Namun tiba tiba hakim ketua, Dennie Arsan mengumumkan bahwa dua majelis hakim sakit, sehingga sesuai dengan aturan bila tidak dihadiri dua hakim anggota maka persidangan tidak bisa digelar.

Dari itulah Dennie Arsan terpaksa mengundur sidang satu minggu untuk digelar pada Rabu pekan depan tanggal 13 Januari 2021. Dua hakim anggota tersebut yakniSulistiyono dan Budi Kristianto. 

Hal yang sama juga dikatakan penasehat hukum terdakwa, Bambang Lesmana, persidangan tadinya akan digelar pada Rabu pagi namun berhubung dua majelis hakim sakit sehingga sidang pun diundur pada Rabu pekan depan.

Baca Juga: Patut Ditiru, Terobosan Baru : NU Jateng Sediakan Relawan Pemulasaran Jenazah Korban Covid-19

Dalam persidangan Rabu hari ini sebenarnya akan memeriksa 8 orang saksi dan mereka semua sudah hadir dipersidangan. Namun karena dua hakim sakit akhirnya mereka pulang kembali. Namun mereka diwajibkan hadir kembali untuk hadir dipersidangan pada Rabu pekan depan.

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya Jaksa KPK mendakwa wali kota tasikmalaya (non aktif), Budi Budiman (55) dengan dua pasal yakni pasal 5 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 13 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Jaksa KPK Yoga Pratomo menyatakan, terdakwa Budi Budiman didakwa telah melakukan beberapa perbuatan memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada Yaya Purnomo selaku Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkantora dan Kawasan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan pada kementrian Keuangan.

Dan kepada Rifa Surya selaku kepala seksi perencanaan dana alokasi khusus fisik II subdirektorat dana alokasi khusus non fisik pada direktorat jenderal perimbangan keuangan Kementrian Keuangan.

Baca Juga: Patut Ditiru, Terobosan Baru : NU Jateng Sediakan Relawan Pemulasaran Jenazah Korban Covid-19

Kasus tersebut berawal dari Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy memperkenalkan Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang dapat melakukan pengurusan DID Dana Perimbangan DAK untuk Kota Tasikmalaya untuk tahun 2017. Setelah melakukan pengajuan lalu diproses di Kementrian Keuangan melalui Yaya Purnomo. Budi Budiman yang juga saat itu sebagai Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.

Kemudian terjadi pencairan namun terdakwa Budi Budiman belum juga memberikan biaya pengurusan. Bahkan Yaya Purnomo juga sempat menagih kepada terdakwa Budi BUdiman sebagai kesepakatan awal, namun terdakwa belum dapat memenuhi biaya pengurusan yang diminta Yaya Purnomo. Padahal saat itu tahun 2017 mendapatkan dana perimbangan Rp 22 miliar.

Kemudian pada acara Mukerwil DPW PP Jawa Barat di Pangandaran yang dihadiri Ketua Umum PPP saat itu Muchammad Romahurmuzy meminta agar Budi Budiman menyelesaikan biaya pengurusan DID TA 2017 kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono. Atas permintaan tersebut terdakwa berkomitmen agar segera memenuhi biaya pengurusan tersebut dan meminta waktu untuk menyiapkan.

Baca Juga: Jelang Semifinal Piala Liga Inggris, Pep Guardiola Pusing Enam Pemainnya Terpapar Virus Covid-19

Pada 29 Mei 2017, terdakwa mengusulkan DAK Fisik tahun 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 375 miliar. Kemudian cair Rp 44 Miliar. Kemudian Yaya Purnomo dan Puji SUhartono menemui Budi Budiman di rumahnya di Bojong Cipedes Kota Tasikmalaya. Di rumah tersebut terdakwa memberikan uang.

Ia diduga memberi uang total sebesar Rp 1 miliar terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017 dan 2018 kepada Yaya Purnomo mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Uang suap ratusan juta itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan dana DAK seluruhnya senilai Rp124,38 miliar.***

 

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah