SIM Keliling Bandung 31 Desember 2020 Tidak Beroperasi, Buka Kembali Pada 4 Januari 2021

- 31 Desember 2020, 02:34 WIB
LAYANAN SIM keliling online Sat Lantas Polrestabes Bandung dan gerai SIM online Festival Citylink, tidak beroperasi pada Kamis, 31 Desember 2021.
LAYANAN SIM keliling online Sat Lantas Polrestabes Bandung dan gerai SIM online Festival Citylink, tidak beroperasi pada Kamis, 31 Desember 2021. /Instagram/@simrestabesbdg1

DESKJABAR - Dalam rangka cuti Tahun Baru, layanan SIM keliling online Sat Lantas Polrestabes Bandung dan gerai SIM online Festival Citylink, tidak beroperasi pada Kamis, 31 Desember 2021.

Oleh karena itu, jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan atau SIM C Anda telah habis pada 31 Desember 2020-3 Januari 2021, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung memberikan dispensasi beberapa hari.

Anda dapat memperpanjang masa berlaku SIM pada 4-6 Januari 2021. Apabila terlewat dari tanggal tersebut, maka Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Kendati demikian, Satpas Polrestabes Bandung tetap buka Kamis ini, khusus melayani SIM baru. Pendaftaran pukul 8.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Baca Juga: Pendatang atau Warga Luar Kota Boleh Masuk Kota Bandung, Tapi Ada Persyaratannya

Satpas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM, diwajibkan menggunakan masker dan membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer).
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap Senin sampai dengan Sabtu pukul 8.00-15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Flyover Terlarang Jadi Tempat Berkumpul Warga Selama Malam Tahun Baru

Baca Juga: Penyekatan di Perbatasan Kota Bandung Bersifat Selektif Bukan Total, Simak Penjelasan Polrestabes

Halaman:

Editor: Samuel Lantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x