DESKJABAR - Meskipun Kota Bandung memberlakukan penyekatan dan penutupan ruas jalan, termasuk lima pintu keluar tol, selama malam Tahun Baru, warga luar kota atau pendatang tetap bisa masuk wilayah perkotaan.
Tentu saja ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Dody Kuswanto menjelaskan, pendatang yang bisa masuk Bandung adalah yang sudah memesan hotel atau tempat menginap,sebelumnya.
"Syaratnya menunjukkan bukti pemesanan hotel atau tempat menginap lainnya," ujarnya dalam konferensi pers bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung di Media Center Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, sebagaimana dilansir Humas Kota Bandung, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Flyover Terlarang Jadi Tempat Berkumpul Warga Selama Malam Tahun Baru
Petugas gabungan juga bakal mempersilakan kendaraan yang mengangkut bahan sembako, bahan bakar minyak, kesehatan, kebutuhan pokok masyarakat, dan kepentingan yang menyangkut hajat hidup warga lain seperti pengobatan, untuk masuk ke Kota Bandung dan sampai di tujuan.
Menurut Dody Kuswanto penyekatan jalan di Ring 3 bersifat selektif, bukan penyekatan total. Lokasinya adalah
- Bundaran Cibiru
- Cibeureum
- Terminal Ledeng
- Pintu keluar Tol Pasir Koja
- Pintu keluar Tol M. Toha
- Pintu keluar Tol Buahbatu
- Pintu keluar Tol Kopo
- Pintu keluar Tol Pasteur
Baca Juga: Penyekatan di Perbatasan Kota Bandung Bersifat Selektif Bukan Total, Simak Penjelasan Polrestabes
Warga Kota Bandung yang baru bepergian ke luar kota juga diperbolehkan masuk. Catatannya, warga harus menunjukkan bukti kartu tanda penduduk yang berdomisili di Kota Bandung.
Editor: Samuel Lantu
Sumber: Humas Kota Bandung