Pendatang atau Warga Luar Kota Boleh Masuk Kota Bandung, Tapi Ada Persyaratannya

- 31 Desember 2020, 02:01 WIB
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung.
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung. /Humas Kota Bandung

DESKJABAR - Meskipun Kota Bandung memberlakukan penyekatan dan penutupan ruas jalan, termasuk lima pintu keluar tol, selama malam Tahun Baru, warga luar kota atau pendatang tetap bisa masuk wilayah perkotaan.

Tentu saja ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Dody Kuswanto menjelaskan, pendatang yang bisa masuk Bandung adalah yang sudah memesan hotel atau tempat menginap,sebelumnya.

"Syaratnya menunjukkan bukti pemesanan hotel atau tempat menginap lainnya," ujarnya dalam konferensi pers bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung di Media Center Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, sebagaimana dilansir Humas Kota Bandung, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Flyover Terlarang Jadi Tempat Berkumpul Warga Selama Malam Tahun Baru

Petugas gabungan juga bakal mempersilakan kendaraan yang mengangkut bahan sembako, bahan bakar minyak, kesehatan, kebutuhan pokok masyarakat, dan kepentingan yang menyangkut hajat hidup warga lain seperti pengobatan, untuk masuk ke Kota Bandung dan sampai di tujuan.

Menurut Dody Kuswanto penyekatan jalan di Ring 3 bersifat selektif, bukan penyekatan total. Lokasinya adalah

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x