Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Pasangan Ade Sugianto Diduga Langgar Aturan, KPU pun Digugat

- 28 Desember 2020, 15:01 WIB
Dani Sapari Effendi bersama tim advokat lainnya sesaat sebelum mengikuti proses dismisal di Gedung PTUN Bandung
Dani Sapari Effendi bersama tim advokat lainnya sesaat sebelum mengikuti proses dismisal di Gedung PTUN Bandung /yedi supriadi

Menurut Dani Safari, yang menjadi obyek gugatan tersebut adalah surat keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang mengesahkan pencalonan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.

Padahal menurut Dani Safari surat keputusan pasangan calon no 2 itu patut dibatalkan karena cacat syarat. "Pertama calon petahana itu, seharusnya tidak boleh dilakukan ketahapan berikutnya karena diduga melakukan perbuatan melanggar atura," ujar Dani Sapari saat ditemui di Gedung PTUN Bandung, Jln Dipenogoro Kota Bandung, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Keberadaan Virus Baru SARS-CoV-2 dengan mutasi D614G Sejak April 2020 di Indonesia

Lebih lanjut Dani Safari menyatakan, perbuatan yang melanggar tersebut dengan cara petahana seharusnya sebelum 6 bulan dan sesudah 6 bulan dilarang mengeluarkan kebijakan berupa surat keputusan. "Nah ini malah dilakukan sehingga ini melanggar konstitusi pasal 2, pasal 3 dan pasal 5," ujarnya.

Surat yang dimaksud yakni, SK wakap yang dilakukan masif dan tersetruktur dan sistematis. Kedua menerbitkan SK penetapan penunjukan Direktur PDAM Kabupaten Tasikmalaya. Dan ketiga mengeluarkan SK pengangkatan RT dan RW dalam Covid-19.

"Kenapa perlu pembatalan SK KPU atas pencalonan pasangan nomor urut 2, karena asas perbuatan melawan hukumnya sudah dilakukan terlebih dahulu oleh pelaku yang jelas jelas dilarang undang undang tapi justru dilaksanakan," katanya.

Baca Juga: Keberadaan Virus Baru SARS-CoV-2 dengan mutasi D614G Sejak April 2020 di Indonesia

Baca Juga: PON XX Papua 2021, Empat Venue Dibangun Januari 2021

Dari itulah, makanya kita secara administrasi menggugat SK surat itu. Pihak yang tergugat KPUD Tasikmalaya yang menerbitkan SK dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagai tergugat dua. Dan satu lagi pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin sebagai tergugat intervensi.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x