SIM Keliling Bandung 26 Desember 2020 Rencananya di Dua Lokasi Ini, Ada Dispensasi Tiga Hari

- 26 Desember 2020, 05:27 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 30 November 2020
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 30 November 2020 /Instagram/@simrestabesbdg1

Untuk hari Minggu, 27 Desember 2020, layanan SIM keliling online tidak beroperasi.

Tersedia pula gerai SIM online yang buka Senin-Sabtu pukul 8.00-15.00 di Festival Citylink, Jalan Peta Bandung.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung juga menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM, diwajibkan menggunakan masker dan membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer).
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap Senin sampai dengan Sabtu pukul 8.00-15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Mencintai Leo, Luca, Lily, dan Louis, karena Membuat Hidupnya Tenang dan Bahagia

Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020, Bawa Rapid Test Antigen dan Patuhi Ini Untuk Masuk Pangandaran

Baca Juga: Update Covid-19 Kabupaten Pangandaran, Masuk Zona Kuning, Simak Data Versi Dinas Kesehatan

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram Polresta Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah