Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Pasangan Iwan Saputra Resmi Menggugat ke MK, Jumat Malam Tadi

- 19 Desember 2020, 07:57 WIB
Lembar surat pendaftara ke MK oleh pasangan Iwan Saputra
Lembar surat pendaftara ke MK oleh pasangan Iwan Saputra /


DESKJABAR- Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 semakin seru saja untuk disimak. Pasangan calon nomor 4 Pilkada Tasikmalaya, Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos (Wani) melayangkan gugatan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 9 Desember 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Iwan Saputra menganggap adanya dugaan kecurangan yang dilakukan secara masif oleh calon petahana serta KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Pengurus DPP Golkar bidang hukum, Giofedi Rauf sekaligus menjadi kuasa hukum pasangan Iawan Saputra menyebutkan bahwa gugatan telah dilakukan. Bahkan dia ngomongnya hal ini dilakukan karena telah terjadi kejahatan demokrasi.

Baca Juga: Jadwal Acara 19 Desember 2020 : Saksikan Bioskop Spesial Trans TV, Last Hero In China

"Pada konteks normal, dalam Pilkada banyak terjadi pelanggaran yang berpotensi dilakukan oleh petahana (pasangan Ade Sugianto). Namun dalam Pilkada Tasikmalaya 2020, kategorinya sudah bukan lagi pelanggaran, namun kejahatan demokrasi," kata Giofedi.

Giofedi pun memperlihatkan kepada wartawan mengenai surat pendaftaran ke MK yakni tertulis Jumat 18 Desember 2020 sekitar pukul 20.57 WIB malam telah diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati.

Tertulis dalam surat tersebut, Dr. H. Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz, pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, nomor urut 4. Dalam hal ini melalui kuasa hukum ke Kelana Surya Alam S.H.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV 19 Desember 2020 : Saksikan film Rise Of The Planet Of The Apes

MK juga menyebutkan bahwa berkas permohonan tersebut telah dicatat.
Dibagian paling bawah tertulis Panitera Muhidin, S.H. M.Hum.

Sementara itu Giofedi Rauf dalam komentarnya kepada wartawan juga menyebutkan kejahatan demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada Tasikmalaya 2020 diduga oleh pasangan petahana (Ade Sugianto). diantaranya adalah adanya perencanaan yang sangat matang jauh sebelum tahapan pemilu dimulai.

Kemudian melibatkan ASN dan perangkat lainnya secara terstruktur, sistematis dan masif.
Ia meminta dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar gugatan pilkada ke MK berjalan lancar demi tegaknya keadilan dan kebenaran.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI TV Sabtu 19 Desember 2020, Ada Sinetron Ikatan Cinta, Lagi Seru Serunya

"Kami memohon doa kepada warta Tasikmalaya, agar pasangan Iwa Saputra mendapatkan keadilan di MK, serta meminta masyarakat mengikuti jalannya persidangan di MK," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Iwan Saputra memang menang dalam hasil hitungan cepat yang dilakukan LSI Denny JA.

Namun kemenangan mereka dipatahkan dengan hasil rekaputulasi KPU Kabupaten Tasikmalaya malah pasangan Ade Sugianto menang tipis atas pasangan Iwan Saputra.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Saksikan Sinetron Terbaru SCTV Cinta Mulia, Sabtu 19 Desember 2020

Dan kemenangan itu telah dikukuhkan dalam hasil rapat pleno rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Dakwah Islamiyah Singaparna Tasikmalaya, Rabu 16 Desember 2020.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah