SIM Keliling Bandung 9 Desember 2020 Beroperasi di Dua Tempat Ini Kendati Ada Pilkada Serentak

- 9 Desember 2020, 03:25 WIB
Ilustrasi mobil layanan SIM keliling online
Ilustrasi mobil layanan SIM keliling online /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Bertepatan dengan adanya pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak, Rabu, 9 Desember 2020, Satpas Polrestabes Bandung tetap mengoperasikan layanan mobil SIM keliling online.

Oleh karena itu, jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda telah mendekati masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM keliling online. Pelayanan buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB. Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa alat tulis sendiri.

Warga juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Caranya dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air atau dengan penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan menjaga jarak.

Berikut ini adalah lokasi perpanjangan SIM keliling online Sat Lantas Polrestabes Bandung, per Rabu, 9 Desember 2020 yang disampaikan melalui akun instagramnya, @simrestabesbdg1.

Baca Juga: Flyover Jalan Jakarta-Jalan Supratman Terlarang Bagi Pesepeda dan Pejalan Kaki, Simak Alasannya

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung
- Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung

Tersedia pula gerai SIM online yang buka Senin-Sabtu pukul 8.00-15.00 di Festival Citylink, Jalan Peta Bandung.

Sat Lantas Polrestabes Bandung juga menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM, diwajibkan menggunakan masker dan membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer).
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap Senin sampai dengan Sabtu pukul 8.00-15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x