Terkait Zona Merah, Indramayu Kembali Batasi Aktivitas Masyarakat, Berikut Hal-hal yang Dibatasi

- 5 Desember 2020, 20:14 WIB
Ilustrasi - Warga dengan menggunakan masker berjalan di Tepas Lawang Salapan, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat, 26 Agustus 2020.Kota Bogor menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Barat yang berubah status menjadi zona merah Covid-19.
Ilustrasi - Warga dengan menggunakan masker berjalan di Tepas Lawang Salapan, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat, 26 Agustus 2020.Kota Bogor menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Barat yang berubah status menjadi zona merah Covid-19. /ANTARA/ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH

Untuk hypermarket, departement store, dan supermarket buka mulai jam 10.00 - 21.00 WIB. Minimarket jam 09.00-21.00 WlB, toko dan kawasan pertokoan jam 07.00 - 21.00 WIB.

"Sedangkan untuk warung, restoran, rumah makan dan kafe jam 06.00 - 21.00 WIB," katanya.

Dia menambahkan, pembatasan aktivitas masyarakat tersebut akan terus dievaluasi setiap dua minggu, apakah itu efektif atau tidak.

Baca Juga: Stasiun Wanaraja Bersiap Dioperasikan Lagi

Baca Juga: Mochamad Yudha Febrian Dikirim ke Pesantren, Untuk Membenahi Mental Setelah Bersikap Indisipliner

"Kita evaluasi selama dua minggu sekali secara dinamis," kata Deden.***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x