Untuk hypermarket, departement store, dan supermarket buka mulai jam 10.00 - 21.00 WIB. Minimarket jam 09.00-21.00 WlB, toko dan kawasan pertokoan jam 07.00 - 21.00 WIB.
"Sedangkan untuk warung, restoran, rumah makan dan kafe jam 06.00 - 21.00 WIB," katanya.
Dia menambahkan, pembatasan aktivitas masyarakat tersebut akan terus dievaluasi setiap dua minggu, apakah itu efektif atau tidak.
Baca Juga: Stasiun Wanaraja Bersiap Dioperasikan Lagi
Baca Juga: Mochamad Yudha Febrian Dikirim ke Pesantren, Untuk Membenahi Mental Setelah Bersikap Indisipliner
"Kita evaluasi selama dua minggu sekali secara dinamis," kata Deden.***