DESKJABAR - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali membatasi aktivitas masyarakat, dikarenakan daerah Indramayu masuk zona merah penyebaran Covid-19.
"Selama dua minggu ke depan kita kembali batasi aktivitas masyarakat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara di Indramayu, Sabtu, 5 Desember 2020.
Deden mengatakan, pembatasan kembali aktivitas masyarakat merupakan suatu keputusan yang harus diambil dalam Rapat Evaluasi Satgas Covid-19.
Baca Juga: Selama Bulan Desember, KAI Operasikan KA Argo Cheribon, Ini Jadwalnya
Baca Juga: BUMN Mengurusi UMKM akan Dibuat Holding
Dikutip DeskJabar dari Antara, Pembatasan kembali aktivitas masyarakat tersebut disesuaikan dengan Peraturan Bupati Indramayu (Perbup) Nomor 60 A Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang telah dikeluarkan pada tanggal 25 September 2020.
"Kegiatan yang dibatasi dan dipertegas, yakni setiap tempat harus menerapkan protokol kesehatan, kemudian kegiatan pembelajaran di lembaga pendidikan masih menggunakan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ujarnya.
Selain itu, lanjut Deden, ada juga pembatasan operasional terhadap toko modern, pertokoan, pasar tradisional, dan sejenisnya sesuai dengan Perbup.
Baca Juga: Waspada, Sepekan ke Depan, Sebagian Wilayah Indonesia Ada Potensi Peningkatan Curah Hujan
Baca Juga: BLACKPINK Siap Gelar Konser Online Pertama, THE SHOW, Catat Tanggal dan Cara Menikmatinya