Menurut Kepala Kejari Bandung, ada sebanyak 174 perkara dalam tindak pidana umum.
Yakni narkotika dan psikotropika sebanyak 132 perkara dengan rincian, narkotika jenis ganja sebesar 3,462 kilogram, gorila 96.887 gram.
Baca Juga: Tim Pengacara Terdakwa Dadang Suganda Sebut Dakwaan KPK Tidak Lengkap, Kasusnya Bukan Tindak Pidana
Baca Juga: Mengajar Ditengah Covid-19 Gampang Gampang Susah, Simak Penuturan Kasi Kurikulum SD Disdik Bandung
Baca Juga: Usaha Perkebunan Besar Butuhkan Pembinaan Multi Pihak
Kemudian barang bukti yang turun dimusnahkan yakni shabu seberat 615,9046 gram.
Untuk gorila dan shabu dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain itu jenis psikotropika berbagai merk sebesar 1.362 tablet, terdiri dari extacy, alprzolam dan MDMA juga dimusnahakn dengan cara diblender.
Dalma pemusnahan tersebut juga dari perkara perjudian sebanyak 5 perkara, pelanggaran undang undang kesehatan 1 perkara, pelanggaran undang undang darurat dan barang bukti yang digunakan sebagia alat kejahatan lainnya sebanyak 36 perkara.
Sedangkan untuk pemusnahan barang bukti berupa senjata diberikan langsung kepada untusan dari Pindad.***