Pilkada Serentak, Bawaslu Jabar Temukan 150 Perkara Pelanggaran. Ini Rinciannya

16 November 2020, 14:02 WIB
Bawaslu Jabar temukan 150 perkara di Pilkada Serentak 2020 /jabar.bawaslu.go.id/

DESKJABAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, menemukan 150 perkara pada penyelenggaraan pilkada serentak 2020 di delapan kabupaten/kota.

Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 menjadi pilkada dengan jumlah perkara paling sedikit hanya 3 perkara pelanggaran.

Dikutip dari RRI, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Sutarno menjelaskan, dari 150 perkara yang tercatat, sebanyak 125 di antaranya bersumber dari temuan. Sedangkan 25 perkara lainnya merupakan laporan dari masyarakat.

Baca Juga: WJIS 2020, Ridwan Kamil Ajak Walikota dan Bupati Siapkan SDM Untuk Rebana Metropolitan

"Selama tahapan Pilkada sampai dengan 9 November tercatat 150 perkara telah di temukan dengan rincian 125 perkara bersumber dari temuan, dan 25 perkara lainnya bersumber dari laporan masyarakat," ujarnya, Sabtu, 14 November 2020.

Sutarno menambahkan, dari 150 perkara tersebut sebanyak 123 perkara dapat ditindak lanjuti dan 27 perkara lainnya bukan berupa pelanggaran.

Pilkada Kabupaten Bandung, Bawaslu menemukan 36 perkara yang terdiri dari 29 temuan pelanggaran, 2 temuan bukan pelanggaran, 5 laporan bukan pelanggaran.

Baca Juga: Melonjak Penyebaran Covid-19 Melalui Klaster Keluarga, BKKBN Ingatkan 8 Fungsi Ini

Disusul Pilkada Karawang 2020 dengan jumlah perkara terbanyak kedua dengan 27 perkara terdiri dari 24 temuan pelanggaran, 2 laporan pelanggaran, 1 laporan bukan pelanggaran.

Sedangkan Pilkada Indramayu 2020 berada di posisi ketiga terbanyak dengan 27 perkara, terdiri dari 14 temuan pelanggaran, 2 temuan bukan pelanggaran, 3 laporan pelanggaran, 7 laporan bukan pelanggaran.

Sutarno menambahkan, dari 150 perkara tersebut sebanyak 123 perkara dapat ditindak lanjuti dan 27 perkara lainnya bukan berupa pelanggaran.

 Baca Juga: KONI Kota Bandung Satukan Visi dan Misi Dengan Semua Cabang Olah Raga Jelang Porprov 2022

Berikut rincian data pelanggaran 8 kabupaten/kota dalam Pilkada 2020 di Jawa Barat sampai dengan 9 November 2020:

  1. Kabupaten Bandung: 29 temuan pelanggaran, 2 temuan bukan pelanggaran, 5 laporan bukan pelanggaran.
  2. Kabupaten Karawang: 24 temuan pelanggaran, 2 laporan pelanggaran, 1 laporan bukan pelanggaran.
  3. Kabupaten Indramayu: 14 temuan pelanggaran, 2 temuan bukan pelanggaran, 3 laporan pelanggaran, 7 laporan bukan pelanggaran.
  4. Kabupaten Pangandaran: 14 temuan pelanggaran, 2 temuan bukan pelanggaran, 2 laporan pelanggaran, 3 laporan bukan pelanggaran.
  5. Kabupaten Sukabumi: 12 temuan pelanggaran, 2 temuan bukan pelanggaran.
  6. Kabupaten Cianjur: 7 temuan pelanggaran, 1 temuan bukan pelanggaran, 1 laporan bukan pelanggaran.
  7. Kota Depok: 5 temuan pelanggaran, 1 temuan bukan pelanggaran.
  8. Kabupaten Tasikmalaya: 3 temuan pelanggaran.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler