Diluar Dugaan, Habib Bahar Smith Sobek Surat Penetapan Tersangka Terkait Dugaan Penganiayaan

28 Oktober 2020, 12:57 WIB
Habib Bahar bin Smith. /ANTARA/M. Agung Rajasa/foc/Q/

DESKJABAR-  Habib Bahar bin Smith (Bahar Smith) kembali membuat geger, biasanya orang kalau ditetapkan tersangka merasa takut dan terpukul. Namun beda lagi dengan Bahar Smith, dia dengan berani menyobek surat penetapan tersangka yang diberikan polisi.

Seperti diketahui Ditreskrimum Polda Jabar resmi menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada sopir taksi online bernama Andriansyah.

Saat dikonfirmasi ke Kuasa Hukum Bahar, Aziz Yanuar memastikan, kliennya sudah mengetahui perihal penetapan tersangka itu. Sebagai respons, surat penetapan tersangka itu disobek Bahar Smith lalu diserahkan kembali ke petugas kepolisian melalui petugas Lapas Gunung Sindur.

Baca Juga: Habib Bahar Smith Kembali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan

Sebagaimana diketahui, aksi penganiayaan oleh Bahar dilakukan di kawasan Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor.

"Habib Bahar sudah tau, tadi suratnya disampaikan ke pihak Lapas Gunung Sindur sama Habib Bahar kemudian surat disobek-sobek, dikembalikan ke pihak lapas untuk dikasihkan ke polisi yang menunggu di luar lapas," katanya kepada wartawan, Rabu 28 Oktober 2020.

Aziz Yanuar menambahkan, bahwa terkait penetapan tersangka, Bahar Smith tak takut. "Soal penetapan tersangka, Bahar Smith mengatakan, jangankan tersangka, Habib Bahar bin Smith adalah orang yang sangat merindukan kematian, jadi bukan hanya tersangka. Dia gak peduli tersangka," katanya.

Dalam kasus itu, Bahar Smith disangkakan Pasal 170 dan 351 KUHPidana dan diancam kurungan di atas lima tahun.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Menang, Bapas Bogor Banding Atas Putusan PTUN Bandung

Penetapan tersangka didasarkan laporan yang diterima polisi pada bulan September 2018 dan setelah melalui rangkaian proses gelar perkara.

Seperti diketahui Bahar Smith kembali ditetapkan tersangka oleh polisi. Penetapan tersangka itu termaktub dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung tanggal 21 Oktober 2020.

Surat penetapan tersangka itu ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.

Dalam surat itu, Bahar ditetapkan sebagai tersangka didasarkan atas laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah.

Baca Juga: Jaket Jokowi Lagi Tren Harganya Ternyata Murah Banget, Cek Disini!

"Habib Bahar ini diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana" kata Direskrimum Polda Jabar, saat dikonfirmasi, Selasa 27 Oktober 2020.

Dirinya menambahkan, jika Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan rangkaian gelar perkara.

"Kami sudah gelar perkara ya, adapun yang menjadi korban penganiayaan dalam kasus itu ialah pelapor yakni Andriansyah dan dilakukan di wilayah Bogor," paparnya.

Pattopoi tak menjelaskan secara rinci perihal kronologi kasus yang membuat Bahar ditetapkan jadi tersangka.

Sebelumnya, Bahar pun ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 3 tahun karena melakukan penganiayaan pada dua remaja. "Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ujarnya.

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler