Jaksa KPK Menyebut Tomtom Dabbul Qomar Jadi Aktor Intelektual Kasus Korupsi RTH

20 Oktober 2020, 05:47 WIB
Tomtom Dabbul Qomar (kanan) tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK /// Yedi Supriadi

DESKJABAR – Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah peribahasa yang menggambarkan mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar. Setelah dituntut 6 tahun atau lebih tinggi 2 tahun dari rekannya Kadar Selamat, terdakwa Tomtom Dabbul Qomar juga harus membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 7.1 miliar.

Tentu saja tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sangat lah berat, sehingga usai sidang Tomtom pun menggerutu dan berkali-kali protes atas tuntutan jaksa KPK. Mereka terlihat kesal dan merasa diperlakukan tidak adil. “Masa saya dituntut lebih tinggi,” ujarnya usai sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 Oktober 2020 malam. 

Jaksa KPK, banyak alasan sehingga Tomtom dituntut lebih tinggi dari pada rekannya Kadar Selamat. Alasan pertama karena Tomtom merupakan aktor utama atau aktor intelektual dalam kasus ini. Seperti dalam amar tuntutan disebutkan bahwa tahun 2012 menemui Kadar Selamat yang meminta untuk mencarikan tanah untuk RTH.

Baca Juga: Jaksa KPK Perintahkan Bila Tomtom Tidak Bayar Rp 7.1 Miliar, Harta Bendanya Akan Disita dan Dilelang

Kadar pun mencarikan melalui tim suksesnya, saat dia mencalonkan diri jadi anggota DPRD Kota Bandung. Dalam obrolan itu, Tomtom pun mengamanatkan Kadar agar jangan sampai orang tahu harus rapi dan untuk segala sesuatunya silahkan untuk menghubungi staf di Dinas DPKAD Kota Bandung. Tapi yang berhubungan jangan Kadar langsung tapi orang lain suruhan Kadar.

 Kemudian alasan lain KPK, karena Tomtom yang pada tahun 2012 menjadi ketua banggar DPRD Kota Bandung mengeluarkan memo yang diberikan kepada staf DPKAD Agus Rahmat Firdaus yang isinya tentang adanya penambahan alokasi dana RTH sebesar Rp 40 miliar. Perbuatan tersebut menurut KPK tentu saja menyalahi karena seharusnya ada pembahan dilakukan dalam rapat dewan bukan hanya dengan memo.

“Hal yang memberatkan lainnya karena Tomtom tidak terus terang, berbelit belit dan tidak mengakui kesalahannya. Kemudian Tomtom juga belum membayarkan kerugian Negara Rp 7.1 miliar, hasil korupsi dari RTH dari tahun 2011 sampai 2013,” ujar Tim Jaksa KPK Haerudin saat membacakan amar putusannya, Senin malam.

Dari itulah, Tomtom dituntut oleh KPK lebih tinggi dari rekannya, yakni dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 150 juta, bila tidak dibayar makan ditambahn hukuman badan selama dua bulan. Tidak hanya disitu, Tomtom juga dikenakan harus membayar pengganti Rp 7.1 miliar.

Baca Juga: Dikabulkan Justice Collaburator oleh KPK, Kadar Selamat Dituntut Lebih Rendah Daripada Tomtom

Uang tersebut harus dibayarkan setelah sebulan dari adanya putusan berkekuatan hukum tetap kalau tidak dibayar maka harta bendanya harus disita dan dilelang untuk menutupi kerugian Negara. BIla tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan 2 tahun penjara.

Seperti diketahui dalam uraianya jaksa KPK menyebutkan, Tomtom Dabul Qomar bersama Kadar Selamat dan Herry Nurhayat telah melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum. 

Adapun perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara memerintah secara tertulis kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung untuk menambah nilai alokasi anggaran dalam APBD Kota Bandung TA 2012, tanpa didukung dengan  has survei atas rencana besar luasan dan nilai lahan yang akan dibebaskan, menyetujuinya, dan meminta keuntungan dalam pelaksanaanya, serta tidak menetapkan besaran ganti rugi lahan secara langsung antara Pemkot Bandung dan pemilik lahan. 

Perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp  69 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari total anggaran sebesar Rp 115 miliar lebih. 

Dengan rincian Tomtom Dabbul Qomar Rp 7.1 miliar, Kadar Selamat Rp 5,8 miliar, Heri Nurhayat Rp 8 miliar, Dadang Suganda Rp 34 miliar, Lia Nurhambali  Rp 175 juta, Riantono Rp 175 juta dan lain lain hingga total seluruhnya Rp 69 miliar.

KPK meyakini keduanya terbukti melanggal pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagai mana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua. Dari itulah jaksa KPK meminta majelis hakim yang di dipimpin T Beny Eko Supriadi untuk memvonis Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat selama 6 tahun dan 4 tahun.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler