Di Karawang Jawa Barat, Ditemukan Ribuan Pergeseran Suara Caleg

29 Februari 2024, 07:30 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi (kiri) mengatakan, di Kecamatan Cikampek ditemukan pergeseran suara caleg. /ANTARA/Ali Khumaini/

DESKJABAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan dugaan terjadinya praktek pergeseran perolehan suara oleh calon anggota legislatif (caleg) di Kecamatan Cikampek.

Di Kecamatan Cikampek, terdapat ribuan selisih angka perolehan suara di tiga desa. Demikian dungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi di Karawang, Rabu 28 Februari 2024.

Selisih suara yang mencapai lebih dari 1.000 itu, menurut Engkus, disebabkan oleh pergeseran suara antar-partai dan caleg tertentu.

Agar perolehan suara dikantongi oleh caleg yang seharusnya, tegas Engkus, sangat penting untuk mengembalikan suara kepada pemiliknya jika terjadi pergeseran suara.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Utama Presiden Jokowi Memberi Pangkat Jenderal Kehormatan Kepada Prabowo

"Jangan ada pergeseran suara karena dapat merugikan suara calon anggota legislatif," katanya.

Atas temuan itu, pihaknya memberikan saran perbaikan terkait dengan pencermatan suara dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

"Pencermatan ini untuk melindungi suara caleg yang mungkin merasa dirugikan. Suara yang telah mereka miliki harus dikembalikan dengan tepat," kata Kusnadi.

Selain di Kecamatan Cikampek, sugaan pergeseran suara dari caleg yang satu dengan yang lainnya juga terjadi di Kecamatan Pakisjaya.

Dugaan kecurangan itu diketahui setelah ada perbedaan antara C Plano dan model D yang terjadi di tiga desa di Kecamatan Pakisjaya, yakni Desa Tegal Jaya, Desa Tanah Baru, dan Desa Tanjung Mekar.

Ditemukan adanya pemindahan hasil suara calon anggota legislatif dari Partai Demokrat dari nomor urut 2 ke nomor urut 5. Kondisi itu terjadi di setiap TPS yang hasil penghitungan suara akhirnya tidak sesuai dengan hasil C1 A Plano dan C1 Salinan.

Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Peserta pemilu anggota legislatif (pileg) sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Baca Juga: Pakar Hukum Universitas Indonesia Ragukan Metode Menghitung Kerugian Negara Dalam Kasus Timah

Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pileg juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pada waktu yang sama, Rabu (14 Februari 2024), diselenggarakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diikuti pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler