Di Bandung, Akan Kena Sanksi Denda Jika Jajan Sembarangan di PKL Zona Merah Dan Kuning

20 Februari 2024, 10:12 WIB
Penataan pedagang kaki lima atau PKL di Lapangan Saparua. Di Bandung, jangan jajan sembarangan di PKL yang berada di Zona Merah dan Zona Kuning, jika tak ingin kena denda /Diskominfo Kota Bandung

 

 

 

DESKJABAR - Bagi warga Bandung maupun wisatawan yang datang ke Kota Kembang, harus hati hati jangan jajan sembarangan di pedagang kaki lima atau PKL yang berada di Zona Merah dan Zona Kuning, jika tidak ingin bermasalah terkena sanksi denda.

Saat ini Pemkot Kota Bandung tengah gencar gencarnya melakukan penertiban kepada para PKL di Kota Bandung yang kian masif terutama di zona merah.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan penegakan hukum terhadap regulasi yang sudah ada masih perlu ditingkatkan.

Baca Juga: Film Horor Terbaru di Maret 2024, Ronggeng Kematian, Kurban Budak Iblis, Hantu Polong, Ini Tanggal Tayangnya 

"Selain ke PKL, kami juga imbau agar masyarakat turut tertib dalam menjalankan regulasi tersebut. Kalau melanggar, ada konsekuensi yang telah ditetapkan dalam Perda," ujarnya.

Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menegakkan regulasi secara tegas, bukan hanya kepada para PKL, tapi juga pembeli.

Pada pasal 24 ayat 1 tertulis, masyarakat dilarang membeli dari dagangan yang dijajakan PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya.

 Baca Juga: Ketua Umum PP PBVSI Imam Sudjarwo Yakin, PBVSI Jawa Barat Dibawah Pimpinan Agus Djumaedi Bakal Lebih Maju

Sanksinya tertulis pada ayat 2, yakni pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Ema menambahkan selain penegakan hukum yang kurang, pengawasan dan premanisme terkait PKL ini juga masih menjadi PR kita bersama.

"Saya sudah menugaskan agar Asisten Daerah 1 mengoordinasikan wewenang penegakannya. Jika persoalan PKL tak dianggap serius, lama kelamaan akan menjadi bom waktu karena kian menjamurnya jumlah PKL di Kota Bandung," ujarnya.

Baca Juga: H Iwan Suryawan Raih 1 Kursi DPRD Provinsi Dapil Jawa Barat 7 Kota Bogor Versi Real Count KPU Pemilu 2024

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan pasukan Satpol PP terus disiapkan untuk menjaga ketertiban daerah Dalem Kaum agar bersih dari PKL.

Rasdian menyebutkan dari pagi sampai malam sudah ada petugas yang bergantian menjaga wilayah Dalem Kaum.

"Penegakan hukum juga akan kita coba lakukan untuk para pembeli. Karena memang sampai saat ini baru pedagang saja yang ditertibkan sesuai dengan perda yang berlaku," ucapnya.

Masalah Reklame

Selain masalah PKL, di Kota Bandung ini Ema juga menyebutkan jika masalah reklame ilegal menjadi salah satu tugas besar Pemkot Bandung.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jadi Menteri? Keuntungan Bagi Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2024: Bagaimana dengan Uu?

"Ada beberapa faktor yang membuat reklame ilegal kerap menjadi hal gaib untuk ditangani. Faktornya karena Perda kita masih belum kuat, izinnya belum diperketat," ucapnya.

Contohnya, lanjut Ema reklame ilegal yang ada di Jalan Sultan Agung. "Sehingga penegakan hukumnya belum sempurna. Belum lagi ada oknum dan tekanan dari pihak lain," katanya.

Ema sangat berharap, ke depannya Kota Bandung bisa memiliki Perda yang kuat untuk mengatasi carut marut reklame ilegal. Serta bisa ditegakkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: MUMPUNG Promo Diskon 20 Persen, Yuk Makan Hemat Bareng Mega di Raja Gurih Makasar, hingga 31 Desember 2024

Mengenai masalag reklame, Rasdian Setiadi mengatakan, dari tahun 2022-2023 tercatat sebanyak 168 reklame sudah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung.

"Salah satunya yang di Jalan Djuanda. Di sana ada 3 reklame ilegal. Memang ada kendala yang dihadapi, tapi kami mencari celah untuk bisa menurunkan reklame ilegal tersebut. Akhirnya dua di antaranya sudah ditertibkan," ucap Rasdian.

Ia menjelaskan, alasan diturunkannya reklame tersebut karena ukurannya yang tidak sesuai dengan peraturan dan ada pula yang izinnya sudah habis.

"Untuk reklame ilegal yang masih tersisa, sudah kami usut dan koordinasikan juga dengan beberapa pihak terkait. Kami harap reklame tersebut tidak akan diperpanjang lagi," lanjutnya.***

 

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: bandung.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler