Pedagang Pasar Baru Bandung Menggugat, Demo di Pengadilan Kamis 15 Februari 2024, Minta Gugatan Dikabulkan

15 Februari 2024, 13:04 WIB
pedagang Pasar Baru Bandung usai menghadiri gugatan sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 15 Februari 2024 /deskjabar

DESKJABAR - Puluhan pedagang Pasar Baru Bandung melakukan unjukrasa sekaligus menghadiri sidang pertama gugatan para pedagang kepada pengelola yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 15 Feburari 2024.

Pedagang Pasar Baru Bandung menggugat PT Perumda Pasar Juara dan PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) selaku pengelola pasar disidangkan di Ruang VI PN Bandung yang dipenuhi oleh para pedagang.

Kuasa penggugat Pedagang Pasar Baru Bandung, Ladeli SH menyatakan gugatan dilayangkan dari berbagai faktor salah satunya tidak memiliki kemajuan atau perubahan signifikan selama di kelola oleh PT DSMJ ini apalagi adanya perpanjangan sewa.

Baca Juga: Mengejutkan! Film Kupu-kupu Kertas (Amanda Manopo) Ditarik dari Bioskop, Berikut Sinopsis

"Yang diinginkan bukan perpanjangan sewa tapi perpanjangan adanya Covid 19 yang mendera selama 2 tahun imbasnya dua tahun tidak berdagang tidak memiliki omset yang signifikan," ujar Ladeli SH saat ditemui wartawan usai sidang Kamis 15 Februari 2024.

Sebelumnya, menurut Ladeli, pedagang telah memohon kepada Perumda Pasar Juara Bandung, namun permohonan tidak ditanggapi baik melalui mediasi di kantor Walikota maupun kita ngirim surat memberikan perpanjangan tanpa syarat selama 2 tahun alasan Covid 19," katanya.

Menurutnya, dimana ini penting untuk mengembalikan ekonomi kerakyatan karena pasar baru itu masuk kategori UMKM. "Untuk itu kami minta pemerintah memperhatikan pedagang UMKM ini untuk bisa menghidupi diri dan keluarganya di Pasar Baru Bandung, tapi hal itu sampai sekarang tidak terealisasi," katanya.

Kemudian peran PT DSMJ sendiri seolah olah mengabaikan komunikasi dengan dengan pedagang. "Kami sering mengirim surat tapi sejak hadir PT DSMJ tidak ada sosialisasi dalam PKS disitu disebutkan ada renovasi tidak ada perencanaan tidak ada dan pengelolaan juga tidak sesuai yang diinginkan bahkan diabaikan oleh walikota," ujarnya.

Sidang gugatan pedagang Pasar Baru Bandung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 15 Februari 2024 deskjabar

 

Diteriaki Hakim

Sebelumnya puluhan pedagang Pasar Baru Bandung Jawa Barat memadati ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung hingga berjubel pada Kamis 15 Februari 2024.

Kedatangan pedagang Pasar Baru Bandung tersebut dalam rangka menghadiri sidang gugatan terhadap Pengelola Perumda Pasar Juara dan PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) selaku pengelola pasar.

Hakim sempat berteriak mengusir para pedagang Pasar Baru Bandung yang ricuh dan gaduh di ruang sidang, bahkan penasehat hukum pedagang dipanggil untuk diminta menenangkan para pedagang Pasar Baru Bandung.

Sidang gugatan para pedagang tersebut sedang berlangsung, karena sidang pertama hakim memeriksa berbagai kelengkapan berkas dari pihak penggugat maupun pihak tergugat.

Lahmudin sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Ormas Pedagang Pasar Baru Bandung menyatakan tergugat PT DSMJ dan Perumda Pasar Juara diduga melakukan perbuatan yang melawan hukum yakni telah merugikan pedagang.

Dalam gugatan dimasukan juga kerugian tersebut berupa material dan imaterial. Dijelaskan tuntutan pedagang bermula Perumda Pasar Juara memberikan kebijakan 2 tahun mengelola kios secara gratis atau keringanan. Kebijakan itu karena kondisi darurat akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: HASIL Real Count KPU RI Pemilu 2024, Prabowo Gibran Raih Lebih dari 56 Persen Suara, Total 41 Persen TPS

Lahmudin menjelaskan pedagang Pasar Baru sudah melakukan audiensi dengan berbagai stakeholder dan meminta tuntutan itu dipenuhi. Tuntutan tidak direspon.

Ada pedagang keberatan biaya kios selama 20 tahun yang besar pascapandemi covid-19 dan dinilai memberatkan sehingga minta keringanan agar diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki usaha.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler