Terkait Kecelakaan Kereta Api di Ciamis Jawa Barat, Ini Penjelasan KAI Daop 2 Bandung

11 Januari 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi - KAI Daop 2 Bandung imbau masyarakat untuk meninggkatkan disiplin berlalu-lintas. /Dindin Hidayat/DeskJabar.com/


DESKJABAR - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung membenarkan kejadian kecelakaan KA 240 (Pasundan) relasi Kiaracondong - Surabaya Gubeng tertemper mobil pick up di perlintasan resmi tidak dijaga KM 301+100 petak jalan Bojong – Karangpucung, Ciamis, Jawa Barat, Rabu, 10 Januari 2024, pukul 13.42 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun DeskJabar.com, akibat kecelakaan tersebut 1 orang meninggal dunia dan satu korban luka berat. Dua korban yang berada pada mobil pick up yang membawa Gas LPG itu merupakan warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

KAI Daop 2 Bandung melalui Manager Humas Ayep Hanapi menyampaikan ucapan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. "KAI Daop 2 Bandung mengucapkan turut berduka cita dan belasungkawa atas meninggalnya korban pada kejadian tersebut," ujarnya kepada DeskJabar.com via whatsApp, Kamis, 11 Januari 2024.

Baca Juga: Tren Penyaluran Kredit Diproyeksikan Masih Tumbuh Positif Tahun 2024, Berikut Sejumlah Alasannya

Baca Juga: KENTAL AROMA MISTIS, Inilah Tempat-tempat Angker di Jawa Barat, Bikin Bulu Kuduk Merinding

Rencana ditutup

Menurut Ayep, lokasi kejadian merupakan perlintasan tidak dijaga atau liar. Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan stakeholders terkait berencana akan menutup perlintasan tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

"KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama," ujar Ayep.

Meski begitu, lanjut Ayep, sebelum penutupan dilakukan terlebih dahulu akan diadakan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: INFO HAJI 2024  : Kemenag RI Rilis Daftar Calon Haji yang Berangkat 2024, Cek Namanya di Aplikasi Ini

Baca Juga: Musim Hujan Awal 2024, Budidaya Ikan pada Waduk di Jabar Terancam Kematian Massal

Imbauan disiplin berlalu lintas

Lebih lanjut Ayep mengatakan, Daop 2 Bandung senantiasa mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada  UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga: KAPAN Pembangunan Tol Getaci akan Dimulai? Warga Tergusur di Desa Hegarsari Garut Mulai Bangun Rumah

Baca Juga: NGERI BISA BANGKRUT, Inilah 10 Pohon atau Tanaman yang Tak Disarankan Ditanam di Depan Halaman Rumah

"KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," pungkasnya.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Siaran Pers

Tags

Terkini

Terpopuler