Aktivis Antikorupsi Menyoal Tak Tersentuhnya Bupati Anne Dikasus Korupsi Bantuan Covid 19 di Purwakarta

6 Desember 2023, 18:22 WIB
Ilustrasi korupsi, aktivis antikorupsi menyoal kasus korupsi bantuan covid 19 Purwakarta yang tak menyentuh bupati Anne /Papaquino/



DESKJABAR -Pegiat Antikorupsi Jawa Barat buka suara terkait kasus korupsi penyalahgunaan bantuan dana dampak covid-19 untuk karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Purwakarta.

Kasus tersebut merupakan penyelidikan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta yang kini kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Pada Rabu 6 Desember 2023 kemarin diagendakan eksespi dari penasehat hukum terdakwa.

Dalam kasus tersebut jadi terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial P2A Kabupaten Purwakarta Asep Surya Komara, Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta Titov Firman dan mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purwakarta Agus Gunawan.

Baca Juga: Agus Satria Minta APH Usut Hotmix Pokir - Pokir di Pemkab Bandung Barat

Dalam kasus tersebut setidaknya digelontorkan uang dari APBD Purwakarta sebesar Rp 2 miliar. Saat itu bupati Purwakarta dipimpin Anne Ratna Mustika.

Saat itu Anne menyetujui menggelontorkan dari anggaran belanja tak terduga (BTT) di tahun anggaran 2020.

Aktivis Antikorupi Jawa Barat Agus Satria mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Purwakarta yang telah membongkar kasus korupsi uang negara miliara rupiah tersebut.

Namun Agus Satria meminta agar penegakan hukum itu tidak tebang pilih, karena dua pejabat Pemkab Purwakarta yang ditahan itu punya atasan yakni Bupati Purwakarta saat itu.

"Kenapa aparat penegak hukum Purwakarta tidak menyentuh Bupati Purwakarta, saya denger dijadikan saksi pun tidak, apalagi dijadikan terdakwa," ujar Agus Satria yang memantau proses persidangan tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 12 Desember 2023.

Agus mensinyalir ada pihak pihak yang dikorbankan, karena selama ini yang menyalurkan bantuan saja yang kena sedangkan yang mempunyai kebijakan juga seharusnya dimintai pertanggungjawabannya.

"Harusnya Bupati juga dimintai keterangan terkait kasus korupsi tersebut, ini malah saya denger senyap, saya menduga ada proses bawahan dikorbankan untuk menyelamatkan atasan," ujarnya.

Seharusnya menurut Agus tidak seperti itu, semua yang terlibat seharusnya dimintai pertanggungjawabannya dimuka hukum. Dari itulah Agus mendesak aparat penegak hukum baik di Kejari Purwakarta maupun Kejati Jabar untuk mengusutnya hingga tuntas.

Sementara itu dalam persidangan jaksa penuntut umum dari Kejari Purwakarta sudah membacakan dakwaan Rabu pekan kemarin sedangkan pada Rabu 6 Desember 2023 kembali digelar sidang dengan agenda eksepsi dari terdakwa.

Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 1 ayat 2 dan pasal 2 ayat 2 serta pasal 3 dan pasal 9 Undang Undang Tipikor.

Dalam paparan dakwaan disebutkan terdakwa telah merugikan negara Rp 1,8 miliar lebih dari pos anggaran BTT sebesar Rp 2 miliar.

JPU menyebutkan korupsi yang dilakukan yakni tidak memberikan bantuan tersebut pada orang yang berhak menerimanya.

Seharusnya dari seribu orang yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan ternyata hanya ada 87 orang yang tepat sasaran.

Baca Juga: Dijamin Ngiler, 7 Kuliner Legendaris Khas Kota Bandung, Murah dan Super Enak

Menurut jaksa selebihnya yang mendapat bantuan itu ada yang masih bekerja dan ada pula yang tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19.

Kemudian juga ditemukan adanya potongan penyaluran BTT Covid-19 kepada karyawan yang terkena PHK.

Selanjutnya disebutkan dari seribu orang yang telah ditentukan sebagai penerima seharusnya menerima Rp 2 juta namun menurut jaksa kenyataannya si penerima hanya menerima Rp 1.8 juta, jadi ada potongan 10 persen.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler