Kasus Subang 2021, Danu Jadi Justice Collabolator, Bakal Ada Tersangka Baru ?

1 Desember 2023, 14:58 WIB
Rumah kejadian kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang. /Budi S Ombik/DeskJabar

DESKJABAR – Kabar mengejutkan pada lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, 2021 dimana tersangka Danu dikabulkan menjadi justice collabolator. Muncul pertanyaan publik, apakah kemudian muncul tersangka baru atau tidak pada kasus ini.

 

 

Achmad Taufan selaku kuasa hukum dari Danu, pada Jumat, 1 Desember 2023, menginformasikan, kliennya, yaitu Danu dikabulkan pengajuan menjadi justice collabolator pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang. Pengajuan dilakukan kuasa hukum Danu diterima pihak LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban) dengan penilaian pantas.

Setelah Danu menjadi justice collabolator, tampaknya perhatian lebih besar menjadi kepada empat tersangka lain, yaitu Yosep, Mimin, Arigi, dan Abi. Namun tiga nama terakhir diketahui menolak tuduhan kepada mereka, terlibat pada pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (22).

 Baca Juga: Geger LPSK Kabulkan JC Tersangka D Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Fakta

Bikin penasaran

Muncul pertanyaan publik, setelah tersangka Danu menjadi justice collabolator, apakah kemudian polisi munculkan tersangka baru pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang ?

Terhadap soal ini, Fredy Sudaryanto, salah seorang pemerhati kasus Subang menanyakan kepada Achmad Taufan, sejumlah hal berkaitan Danu menjadi justice collabolator.

Pihak Achmad Taufan menjawab, bahwa syarat utama diperolehnya justice collabolator oleh LPSK, misalnya bukan pelaku utama, mau bekerjasama untuk membongkar kasus pidana, dsb. “Danu, memenuhi kriteria tersebut,” ujar pihak Achmad Taufan.

 

Disebutkan, bahwa Danu ketika itu dalam kondisi tertekan karena diperintah oleh tersangka Y. Bahkan, Danu ketakutan bakal menjadi korban selanjutnya, pasca tewasnya Tuti dan Amalia pada rumah kejadian pembunuhan di Ciseuti Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021.

“Diharapkan, kasus ini terbongkar tuntas, lalu dilanjutkan persidangan, sampai pelakunya dihukum,” ujar Acmad Taufan, yang diunggah pada YouTube Fredy Sudaryanto, Jumat 1 Desember 2023.

Baca Juga: Menyingkap Kasus Subang 2021, Danu Diduga Mengetahui Dimana Handphone Milik Amel

Namun Achmad Taufan tidak bersedia mengomentari soal tersangka Mimin, Arigi, dan Abi soal praperadilan. “Tetapi ada yang aneh, mengapa pengajuan praperadilan itu hanya diajukan oleh ketiga tersangka itu, padahal ada lagi seorang tersangka lainnya," kata Achmad Taufan.

Upaya pengusutan kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (22) boleh jadi akan berkutat kepada urusan kesaksian dan pengakuan. Tetapi polisi mengklaim mereka sudah memiliki alat bukti, untuk menjerat kelima tersangka.

 

Tuti dan Amalia ditemukan tewas pada bagasi mobil Toyota Alphard pada rumah kejadian di Ciseuti Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021. Yang menjadi misteri, adalah siapa-siapa pelaku dan orang-orang membantu pembunuhan tersebut serta menghapus jejak agar tidak terungkap.

Selain menetapkan lima tersangka, polisi juga memeriksa tiga oknum polisi dan banpol dalam kejadian kasus Subang 2021 itu. Dugaannya, bahwa ketiga oknum polisi dan banpol itu ikut berperan dalam menghilangkan jejak pembunuhan pada rumah TKP dimaksud. ***

 

 

 

  

Editor: Kodar Solihat

Sumber: YouTube Fredy Sudaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler