Kadis DPMPTSP Sumedang Ingatkan Jangan Lagi Ada Pembangunan Berdiri Tanpa Izin, Ketahuan Akan Dibongkar!

25 November 2023, 17:51 WIB
Bangunan Tower BTS yang di tolak warga setempat karena merasa khawatir terjadi hal tidak diinginkan. /Dendi S/Trust Banten PRMN

DESKJABAR - Pembangunan konstruksi mulai dari perumahan dan tower BTS Base Transciver Station (BTS) tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) marak terjadi dimana-mana di daerah di Indonesia.

Pihak pengembang, perusahaan tak sedikit mendirikan bangunan (perumahan, tower BTS) tanpa koordinasi dengan pihak berwajib dalam hal ini pemerintah setempat.

Contoh kasus, seperti diberitakan beberapa sumber pembangunan perumahan di Kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto yang dihentikan paksa Satpol PP pada Oktober 2021 silam karena pihak pengembang belum mengantongi izin apapun dari pemerintah setempat.

Baca Juga: Wisatawan ke Pangandaran Makin Dimanjakan: Jembatan Terpanjang di Jabar Hubungkan Seluruh Pantai

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga Kabupaten Buleleng, Bali, menemukan sebanyak 19 tower atau menara telekomunikasi bodong tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat, 14 April 2023.

Kemudian, di Boyolali selama tahun 2021 sudah ada empat bangunan tower telekomunikasi yang ditertibkan Satpol PP dan disegel.

Pembangunan tower BTS provider Telkomsel di Lingkungan Pandai RT 01 RW 05 Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, pada Oktober 2020 menuai polemik karena masalah perizinan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang Kemal Idris mengatakan kasus seperti ini juga cukup banyak terjadi di Kabupaten Sumedang.

"Di Sumedang ada. Contoh (Pembangunan perumahan) yang di Samoja," kata Kemal Idris, Sabtu.

Baca Juga: Jalan -Jalan ke Pangandaran, Coba Lewat Jalur Ini Pasti Ketagihan, Pemandangan Alamnya Luar Biasa

Mulanya, pihak pengembang perusahaan secara tiba-tiba melakukan pengerukan dan pembangunan di kawasan itu tanpa punya izin dan juga tanpa koordinasi dengan warga setempat.

Ketika didatangi pihak warga, pengembang berdalih sudah punya izin tanpa memperlihatkan izin yang dimaksud kepada warga.

Ternyata, ketika dicek di dinas perizinan (DPMPTSP), tidak ada izin terdaftar tentang pembangunan kawasan rumah disana.

Setelah itu, pihaknya dan Satpol PP Sumedang beramai-ramai datang ke lokasi dan langsung menghentikan pembangunan.

"Kita dan Satpol PP turun ke lapangan, kita hentikan sampai kepengurusan izin selesai," tegasnya.

Kemal menegaskan, di Sumedang agar jangan ada lagi perumahan -atau dalam proses pembangunan- dan tower BTS yang tiba-tiba diketahui sudah berdiri tegak tapi tanpa punya izin (IMB) seperti yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Menyingkap Kasus Subang 2021, Danu Diduga Mengetahui Dimana Handphone Milik Amel

Kemal juga sudah menginstruksikan kepada jajarannya agar melakukan kontrol di setiap lokasi di seluruh daerah di Sumedang untuk menyisir manakala ada pembangunan konstruksi, perumahan atau tower yang tanpa memiliki IMB.

"Jadi saya selalu memerintahkan, kalau ada pembangunan cut and fiel (perumahan ataupun tower BTS) belum memenuhi syarat agar di kontrol, persyaratannya sudah sampai dimana?," tegasnya.

Diketahui, cut and fill artinya proses pengerjaan yang berhubungan dengan pengerjaan tanah agar lebih rapi dalam rencana pembangunan perumahan.

Dan, kata Kemal, jika kedapatan ada konstruksi bangunan atau proses pembangunan yang izinnya belum lengkap maka pihaknya tak segan-segan agar melakukan tindakan tegas.

Baca Juga: Dermaga Puluhan Miliar dari Pemerintah Mubazir dan Mangkrak, Nelayan Cimanuk Tasikmalaya Tak Bisa Melaut

"Kalau memang belum lengkap itu langsung dikasih arahan bahwa dia harus menghentikan (pembangunan tersebut)," kata Kemal seraya menambahkan dinas perizinan tidak mengeluarkan izin rekomendasi pembangunan jika kepengurusan izin belum selesai.

Setelah itu, dinas terkait akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk tindakan lebih lanjut, misalnya jika harus dibongkar sekalipun.

"Kita laporan ke Pol PP dan yang berhak menindak adalah Pol PP," tegas Kemal.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler