Tanah Pemkot Bandung di Sekelimus Barat yang Dipakai TPS Sampah Akhirnya Dieksekusi PN Bandung Hari Ini

2 November 2023, 15:52 WIB
Jurusita PN Bandung saat membacakan petikan putusan saat eksekusi tanah di Sekelimus Barat Kota Bandung yang dipakai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah. Eksekusi dilakukan pada Kamis 2 November 2023 /Yedi Supriadi

DESKJABAR - Tanah yang selama ini dipakai Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk dipakai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah yakni di Sekelimus Barat Kota Bandung akhirnya benar benar dieksekusi. Tanah milik Pemkot Bandung yang pertama kali terjadi itu benar benar kejadian, tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung turun langsung ke lapangan pada Kamis 2 November 2023.

Tim eksekusi dari PN Bandung datang sekitar pukul 09.00 WIB langsung turun ke lokasi yang akan dieksekusi dan langsung membacakan sita eksekusi di lokasi oleh juru sita Aep, hadir juga beberapa pejabat PN Bandung yang turut dalam rombongan tersebut.

Eksekusi tanah TPS Sampah Sekelimus Barat tersebut sah diesekusi karena sudah dibacakan oleh juru sita, meski sempat ada tanggapan dari pihak Pemkot Bandung yang hadir di lokasi yakni Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, yang meminta agar menanggapi dulu surat yang dilayangkannya sebelum eksekusi dilakukan.

Baca Juga: Universitas Siliwangi Tasikmalaya Gelar Seminar Peduli Terhadap Politik Bangsa bagi Generasi Muda

Sempat adu argumen antara pihak PN Bandung dengan dari Pemkot Bandung, dan dari PN Bandung pun menjelaskan bahwa surat tersebut dijawab bahwa eksekusi harus tetap dilakukan karena sudah menjadi keputusan pengadilan. Meski ada penolakan namun pihak PN Bandung tidak menggubrisnya dan saat itu juga barang barang milik termohon eksekusi langsung dikeluarkan oleh tim PN Bandung.

Kuasa hukum pemohon eksekusi H. Agus Sumarna S.H., M.H., dan Suwanto Nirwady SH. MH bersama ahli waris hadir di lokasi untuk menyaksikan dilakukannya eksekusi tersebut.

Kepada wartawan Agus Sumarna menyatakan bahwa putusan dilakukannya eksekusi ini sudah terjadi, manis atau pahit tetap harus dilakukan. Menurutnya, eksekusi ini tidak ujug ujug tapi ada tahapan panjang mulai dari gugatan, persidangan kemudian tahapan sebelum eksekusi juga panjang. "Kami melakukan armaning 8 hari setelah itu kita melakukan sita eksekusi, sebelumnya ada rakor dan pemberitahuan ke Pemkot dan DPRD," katanya.

Agus Sumarna pun menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat 15 kali ke Pemkot tapi tidak dihargai tidak pernah diundang jangan kan oleh kuasa hukum, oleh pengadilan juga waktu armaning pemkot tidak datang. "Karena putusan eksekusi ini mahkotanya, semua pihak harus menghormati, meskipun dari pihak pemkot ngomong soal darurat sampah, kita tidak tahu," katanya.

Agus Sumarna pun menjelaskan, bahwa surat 15 kali yang dilayangkan ke Pemkot tersebut soal kesiapannya untuk mencari solusi terkait tanah tersebut. "Kita minta diselesiakan secara baik baik, disewa atau dibeli tapi surat tidak pernah di jawab," ujarnya.

 

Ahli Waris Masih Membuka Pintu

Sementara itu ketika ditanya setelah dieksekusi apakah yang akan dilakukan bila Pemkot menginginkan tempat itu untuk TPS sampah sehubungan masih darurat sampah, Agus Sumarna menyatakan bahwa pihak ahli waris masih membuka diri.

"Kalau besok lusa pemkot ingin duduk satu meja kita siap tapi sekarang serahkan dulu ke ahli waris tapi itikad baik tetap bahwa ahli waris diselesaikan mau disewa dikontrak itu, kuasa hukum mengantarkan saja," ujarnya.

Agus pun menceritakan soal Pemkot menganggarkan dana 15 miliar untuk membayar kepada ahli waris, menurut Agus pembayaran itu tidak terjadi, saat itu ketika akan dicairkan Pemkot meminta adanya armaning dan lain lain hingga pencairan itu tidak dilakukan hingga sekarang tanah itu dilakukan eksekusi.

Ketika ditanya soal adanya surat dari KPK mengenai uang penggantian Rp 15 miliar tersebut, Agus menyatakan sebagai kuasa hukum pihaknya ketawa saja karena surat KPK tersebut diperkirakan bodong. "Ada surat KPK saya sebagai kuasa hukum ketawa tidak ada kop surat tandatangan kalau takut laporkan saja," katanya.

Baca Juga: Dari Tanah Pejuang, Anies dan 1.000 Milenial Aceh Kirimkan Doa Bagi Palestina

Seperti diketahui TPS sampah di Jalan Sekelimus Barat RT 04 RW 05 Kelurahan Batununggal Kecamatan Bandung Kidul seluas 4.860 meter persegi tersebut dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan adalah milik dari Asmanah bin Artayuda.

Kepemilikan TPS di Sekelimus tersebut diperkuat dengan keluarnya putusan No. 374/PDT.G/2018/PN.BDG jo No. 616/PDT/2021/PT.BDG jo No. 170 PK/PDK/2021.
Bahkan tanah tersebut sudah dilakukan penetapan eksekusi no.

30/PDT/EKS/2023/PUT/PN.BDG yang sudah dilakukan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat 11 Agustus 2023. Putusannya sudah jelas bahkan sudah tingkat PK, tidak ada upaya hukum lagi. ***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler