Pertama Dalam Sejarah, Tanah Dipakai Pemkot Bandung akan Dieksekusi Gara Gara Tanah TPS Sekelimus Tak Dibayar

- 20 Oktober 2023, 15:09 WIB
Kuasa hukum pemohon eksekusi TPS Sampah Sekelimus Barat Kota Bandung H. Agus Sumarna S.H., M.H., dan Suwanto Nirwady SH. MH.
Kuasa hukum pemohon eksekusi TPS Sampah Sekelimus Barat Kota Bandung H. Agus Sumarna S.H., M.H., dan Suwanto Nirwady SH. MH. /Galamedianews

DESKJABAR - Bisa dikatakan pertama kali dalam sejarah, tanah yang selama ini dimiliki Pemkot Bandung akan dieksekusi oleh pengadilan sehubungan adanya putusan inckrah dari Mahkamah Agung tentang tanah Tempat Pembuasan Sementara (TPS) Sampah Sekelimus Barat Kota Bandung yang tidak juga dibayar.

Tentu saja, eksekusi tanah itu bisa dikatakan memilukan mengingat disaat Pemerintah Kota Bandung sedang giat giatnya untuk menanggulangi darurat sampah, malah TPS sampah di Jalan Sekelimus Barat RT 04 RW 05 Kelurahan Batununggal Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 1 November 2023 mendatang.

Kepastian untuk dieksekusi TPS satu satunya diwilayah tersebut terungkap dalam rapat kordinasi (rakor) eksekusi tanah TPS Sekelimus barat yang digelar di PN Bandung pada Jumat 20 Oktober 2023. Rapat tersebut dihadiri berbagai unsur, Polrestabes, Camat Bandung Kidul, Kelurahan Batununggal lalu aparat setempat seperti RT dan RW serta tokoh lingkungan hidup dan babinsa. Tentu saja rakor yang dipimpin oleh Panmud Perdata PN Bandung Suparno tersebut dihadiri oleh kuasa hukum pemohon eksekusi H. Agus Sumarna S.H., M.H., dan Suwanto Nirwady SH. MH.

Baca Juga: Tersangka Y Miliki Peran Antagonis di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Fakta

"Sudah fiks, akan dieksekusi TPS sampah Sekelimus Barat itu pada 1 November 2023, sudah tak bisa ditawar tawar lagi karena sudah menjadi keputusan," ujar kuasa hukum pemohon, H. Agus Sumarna saat ditemui usai mengikuti rakor eksekusi TPS Sekelimus Barat di PN Bandung, Jumat 20 Oktober 2023.

Agus Sumarna pun menyebut bila eksekusi itu pada saatnya nanti dilakukan adalah menjadi satu satunya eksekusi dengan termohon dari pemerintah yakni Pemerintah Kota Bandung. "Ini yang pertama eksekusi dilakukan terhadap Pemda Kota Bandung," ujarnya.

Sebenarnya menurut Agus Sumarna, pihaknya sudah memberikan kelonggaran terhadap Pemkot Kota Bandung selaku termohon eksekusi namun Pemkot seolah olah tidak menggubris terhadap surat surat yang dilayangkan termasuk ketetapan hukum yang dikeluarkan pengadilan sehingga tidak ada jalan lain, masalah ini harus benar benar dilakukan eksekusi terhadap tanah yang dipakai Pemkot Bandung tersebut.

Jauh sebelum ini, sebetulnya menurut Agus Sumarna, Pemkot Bandung melalui kuasa hukumnya menyarankan melakukan pembayaran terhadap pemohon dalam hal ini ahli waris terhadap tanah yang dipakai TPS Sekelimus Barat tersebut, sehingga tahun 2022 muncul anggaran untuk penggantian tanah itu Rp 15 miliar dan disetujui oleh DPRD Kota Bandung.
"Saat mau dicairkan Pemkot Bandung minta surat armaning, namun sampai sekarang tak dibayar bayar, hingga salah satu ahli waris ada yang meninggal," katanya.

Lebih jauh disebutkan pada saat armaning dilakukan, pihak pengadilan pun mempersilahkan untuk negoisasi di luar, namun 8 hari armaning tetap aja tidak digubris. Sehingga akhirnya beberapa waktu lalu pihak ahli waris melakukan sita eksekusi di TPS Sekelimus Barat tersebut karena dari Pemkot Bandung tak ada respon.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah