Terancam Dibongkar Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang Karena Dianggap Merugikan Negara

11 September 2023, 07:10 WIB
Situasi dan kondisi Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang terancam mau dibongkar. /Deskjabar.com/Rio Kuswandi/

 

 

 

DESKJABAR - Mantan Kepala Desa Kudangwangi H. Aan dan Kades Keboncau, Dodo dengan Ai Yuliani yang merupakan istri dari Pelaksana proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, yakni, Usep Saefudin melakukan pertemuan di kantor Kepala Desa Keboncau, Sabtu, 9 September 2023.

Dalam pertemuan itu dibahas soal perkembangan perkata hukum yang menimpa Usep Saefudin, Pelaksana Proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi 2019.

Ai Yuliani -istri Usep Jamaludin- memaparkan, jika suaminya itu kini tengah menjalani hukuman dengan vonis hakim 3 tahun kurungan dengan denda Rp 400 juta.

Baca Juga: KABAR TERKINI KASUS SUBANG 2021, Siapapun Orangnya Segera Tangkap, Pesan Terakhir Suami Tuti Suhartini

"Ditambah dengan uang pengganti Rp 1,8 miliar dan saat ini sudah setahun menjalani hukuman," kata Ai.

Selain suaminya, 3 terdakwa lainnya di Dinas PUPR Sumedang juga mendapatkan vonis hukuman yang sama tanpa ada uang pengganti.

Kepala Desa Keboncau Dodo mempertanyakan hukuman tersebut padahal proyek pekerjaannya sudah selesai. Kemudian, sebelumnya pun pihak pelaksana telah mengembalikan uang Rp 1 miliar.

Jelas, kata Dodo, ini hukuman memberatkan pelaksana. "Kok bisa seperti itu? Judulnya kan negara dirugikan? Tapi menurut saya justru negara malah mengambil untung," sesalnya.

Baca Juga: PEKAN INI, Pembebasan Lahan Tol Getaci Berlanjut, 3 Desa di Bandung dan Garut akan Tentukan Uang Ganti Rugi

Dodo menjelaskan, dari nilai proyek Rp 4,1 miliar jika diuraikan, pihak pelaksana sudah mengembalikan TGR berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebesar hampir Rp. 1 miliar.

Kemudian, lanjut dia, semua terdakwa yang berjumlah 4 orang itu harus membayar Rp 400 juta per orang, semuanya Rp 1,6 jika dijumlahkan. Lalu, pelaksana juga harus mengembalikan Rp 1,8 miliar.

"Jika dijumlahkan semuanya Rp. 4,4 miliar belum ditambahkan kewajiban membayar pajak PPh dan PPN. Sementara, jalan yang telah dikerjakan dan dinikmati warga Keboncau-Kudangwangi selama 4 tahun masih dalam kondisi baik-baik saja. Letak kerugian negaranya dimana?," tanya dia tegas.

Lebih lanjut, Dodo juga mempertanyakan soal upaya dari mantan Kades Kudangwangi, H.Aan yang sebelumnya pernah jadi saksi di Pengadilan Tipikor, Bandung.

Baca Juga: Haornas 2023 : Gabby Atlet Senam Peraih Medali Emas Kota Tasikmalaya Sumringah Diapresiasi Pemda

H. Aan menjawab jika ia menyampaikan apa adanya. "Saya sampaikan apa adanya, dimana jalan Kudangwangi-Keboncau sebelum ada proyek dan sesudah ada proyek," jawabnya.

Kemudian, setelah mendapatkan berita bahwa Pelaksana di vonis 3 tahun dan harus membayar sejumlah uang Rp. 2,2 miliar, H. Aan merasa khawatir jika jalan tersebut akan dibongkar oleh pihak pelaksana.

Makanya dari itu, ia langsung melakukan inisiatif meminta warga untuk membuat petisi, dengan harapan ada perhatian dari Pemerintah setempat dalam hal ini Pemda Sumedang dan DPRD Sumedang.

Kepada Desa Dodo pun mengaku melakukan hal yang sama. Ini kata Dodo, sebagai ikhtiar mencari solusi supaya pembongkaran tidak jadi dilakukan oleh kontraktor.

Baca Juga: Daftar 5 Perumahan Subsidi Harga Murah di Ciamis: Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Sebagai penikmat jalan, Dodo juga merasa malu apabila menuduh pelaksana atau kontraktor jalan Keboncau-Kudangwangi tidak bekerja dengan baik.

Dodo mengatakan, sekarang ini hanya bisa berdo'a agar H. Usep sebagai pelaksana yang kini sedang menjalali hukuman bisa sabar menghadapinya.

"Meskipun menurut sy ini sebagai bentuk pendzoliman," ucapnya.

Kata Dodo, tenaga, pikiranan biaya harus ditanggung oleh H.Usep untuk memperbaiki jalan yang jika musim hujan dulu, dipenuhi kubangan.

"Dan sekarang kita yang sudah 4 tahun menikmati dan merasakan manfaat dari mulusnya jalan Keboncau-Kudangwangi, hanya menutup mata dan telinga dengan apa yang menimpa H.Usep," ucapnya.

Terbesit dalam pikirannya, lanjut dia, bahwa H.Usep ini bisa dibilang pahlawan bagi warga Keboncau-Kudangwangi.

"Setelah dibangun jalan ini, berapa ratus bahkan ribuan orang warga di sekitar wilayah Kecamatan Ujungjaya yang menikmati hasilnya," ujar Dodo.

Jadi, kata Dodo, hal yang wajar kalaupun jalan itu mau di portal oleh H.Usep layaknya seperti jalan tol.

"Yusuf Hamka juga bisa membuat jalan berbayar, masa kita tidak," ucapnya.

Dengan begitu, kata dia, kita bisa membantu membayar uang pengganti yang menjadi beban pelaksana, daripada harus dibongkar lagi.

"Tentu ini menjadi bagian tugas kita untuk melakukan pendekatan kepada Pemda dan DPRD untuk meminta saran dan arahan menyikapi permasalahan ini," pungkasnya.***

Editor: Ferry Indra Permana

Tags

Terkini

Terpopuler