Kasus Subang 2021 Genap 2 Tahun, Simak 7 Fakta Penting yang Menghebohkan, Nomor 6 (Mungkin) Psikopat

19 Agustus 2023, 06:00 WIB
Inilah mobil tempat ditemukannya jenazah korban Kasus Subang 2021, yang kini masih terparkir di halaman Polsek Jalan Cagak Subang. /DeskJabar.com/Budi Saefudin/

DESKJABAR - Upaya menguak kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tepat berusia 2 tahun. Ada beberapa fakta dan catatan penting dari kepolisian yang layak untuk DeskJabar.com sampaikan lagi.

Fakta dan catatan penting ini sekaligus untuk menegaskan kembali kepada masyarakat bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna, termasuk kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menghebohkan pada 18 Agustus 2021 sehingga disebut Kasus Subang 2021.

Kedua korban, yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) alias Amel, ditemukan tewas mengenaskan dalam kondisi tanpa busana di dalam Toyota Alphard hitam.

Baca Juga: Momen Kocak Pak Bas, Menteri PUPR 'Mencari Kantong yang Hilang' Saat Upacara HUT ke 78 RI, Bikin Netizen Gemas

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kasus Subang 2021 berlokasi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Meskipun kasusnya kemudian diambil alih Polda Jabar sejak November 2021, tetapi terduga pembunuh, belum juga terungkap. Hal ini menjadikan Kasus Subang 2021 menjadi pekerjaan rumah terbesar kepolisian yang belum terselesaikan.

Oleh karena itu, DeskJabar.com kembali menurunkan 7 fakta dan catatan penting dari kepolisian terkait Kasus Subang 2021 berikut ini.

1. Terduga pembunuh lebih dari 1 orang

Sosok yang pertama yang pernah menyampaikan kecurigaan bahwa terduga pelaku Kasus Subang 2021 lebih dari satu orang adalah Kapolres Subang AKBP Sumarni yang terjun langsung ke lapangan saat itu.

"Melihat dari jejak alas kaki di TKP, kemungkinan pelaku pembunuhan lebih dari satu orang. Kasus ini terus kita kembangkan dan dalami untuk mengungkap pelaku dan motif dari kasus pembunuhan ini," tutur AKBP Sumarni, Jumat, 20 Agustus 2021, seperti dilansir PMJ News.

Pernyataan terduga pembunuh lebih dari satu orang juga terlontar dari pakar forensik Mabes Polri dr Sumy Hastry.

Baca Juga: 17 Twibbon HUT ke 78 RI 2023 yang Populer, Cocok Buat Semarakkan Hari Kemerdekaan Indonesia di Media Sosial

Sumy Hastry menyampaikan kecurigaannya itu tersebut saat berbincang bersama YouTuber Denny Darko di kanal Youtube Denny Darko berjudul 'dr. Hastry : Tidak Perlu Pengakuan untuk Menentukan Tersangka, Alat Bukti Sudah Cukup!' yang tayang Sabtu, 27 November 2021.

"Kalau lihat jenasah 2 atau 3, saya sering hadapi kasus, biasanya pelakunya lebih dari satu, bisa ya korban melakukan perlawanan," tutur Sumy Hastry.

2. Diduga pembunuhan berencana

Sumy Hastry juga menduga bahwa Kasus Subang 2021 adalah pembunuhan berencana berdasarkan pengalamannya menangani berbagai kasus.

Masih pada kesempatan yang sama di kanal Youtube Denny Darko, Sumy Hastry menyampaikan bahwa pembunuhan berencana biasanya dilakukan oleh lebih dari satu orang.

Saat penyelidikan Kasus Subang 2021 berjalan hampir satu bulan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri polisi pernah membuat kesimpulan bahwa kasus Subang diduga merupakan tindak pembunuhan berencana.

"Penyidik menyimpulkan kasus ini diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat, 17 September 2021, seperti dilansir PMJ News.

Baca Juga: Valthirian Arc: Hero School Story 2, Dedikasi Agate Mendorong Game Lokal ke Panggung Global

Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, dugaan kasus Subang adalah pembunuhan berencana berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh aparat kepolisian dengan cara melakukan analisa dan pemeriksaan terhadap saksi.

3. Dua pasal untuk pelaku Kasus Subang 2021

Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada kesempatan itu juga menyebutkan dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat dikenakan untuk terduga pelaku dalam kasus Subang 2021, yaitu pasal 338 tentang pembunuhan dan 340 tentang pembunuhan berencana.

Berikut ini bunyi Pasal 338 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Berikut ini bunyi Pasal 340 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Baca Juga: Kecanduan Judi Online Bisa Sembuh? Simak Jawaban Psikolog Klinis Dewasa Ini

4. Autopsi ulang

Polisi sempat melakukan autopsi jenazah Tuti dan Amel yang diduga menjadi korban pembunuhan berencana.

Setelah itu, pakar forensik dr Sumy Hastry melakukan autopsi kedua pada 2 Oktober 2021, atau berjarak 1 bulan 15 hari sejak kejadian.

Sumy Hastry mengakui bahwa seharusnya memang tidak ada autopsi kedua di kedokteran forensik.

"Tapi kalau memang dianggap perlu ya kita periksa lagi. Karena memang periksa jenazah itu kayak mudah tetapi sebenarnya sulit," kata Sumy Hastry pada acara Forensic Talk ke-13 yang dipandu Prof Drs Adrianus Meliala, MSi, MSc, PhD, yang diunggah di akun resmi Pusat Forensik Terintegrasi UI, @pusatforensikui, pada Minggu, 7 November 2021.

Dalam autopsi kedua tersebut, Sumy Hastry melakukan dua hal, yaitu mengoreksi waktu kematian kedua korban dan menambah keterangan lain.

Baca Juga: 7 Film Horor 2023 Versi Rotten Tomatoes, Seram! Jangan Nonton Sendirian

Selain itu, Sumy Hastry menyatakan, tidak bisa menceritakan hasil autopsi kedua terhadap jenazah Tuti dan Amel. Alasannya, dokter forensik hanya menyerahkan hasil kepada tim penyidik atau nanti berbicara di pengadilan.

"Kenapa sih dr Hastry tidak menentukan tersangka atau pelaku? Itu bukan ranah saya. Itu (ranah) penyidik. Ranah saya hanya bantuan saksi sebagai ahli forensik," tutur Sumy Hastry.

5. Sketsa terduga pelaku

Pada Rabu, 29 Desember 2021, Polda Jabar merilis sketsa terduga pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang tampak samping kanan dan belakang.

Adapun sketsa terduga pembunuh ibu dan anak di Subang yang dirilis Polda Jabar tersebut memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Nama: Mr X
  • Jenis Kelamin: laki-laki
  • Usia: 30 tahun
  • Bentuk muka: Oval
  • Bentuk dagu: Lancip
  • Warna rambut: hitam
  • Hidung: lurus
  • Bentuk badan: sedang
  • Warna kulit: putih bersih

Informasi lain: terduga memakai kemeja kotak-kotak hitam garis putih.

Baca Juga: Mengerikan, Ini yang Terjadi Jika Kereta Api 'Ngerem Mendadak' alias Lakukan Pengereman Tidak Seragam

Polda Jabar mengharapkan masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga seperti yang digambarkan dalam sketsa, dapat menginformasikannya kepada Polda Jabar.

Namun, meskipun telah muncul sketsa tampak samping kanan dan belakang dari terduga pelaku, sampai saat ini belum ada perkembangan terbaru soal terduga pelaku Kasus Subang 2021.

6. Pelaku (mungkin) psikopat

Pada acara Forensic Talk ke-13 yang diunggah di akun resmi Pusat Forensik Terintegrasi UI, @pusatforensikui, Minggu, 7 November 2021, seorang netizen bertanya, 'apa mungkin pelaku Kasus Subang 2021 adalah psikopat?'

Menanggapi pertanyaan warganet tersebut, pakar forensik Mabes Polri dr Sumy Hastry mengatakan, 'mungkin'.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah psikopat adalah orang yang karena kelainan jiwa menunjukkan perilaku yang menyimpang sehingga mengalami kesulitan dalam pergaulan.

Menurut Sumy Hastry, dalam Kasus Subang 2021 dibutuhkan psikiater forensik untuk memprofil pelaku dari luka-luka korban.

Baca Juga: Ayah Bunda Wajib Tahu, Ketidakcukupan Asupan Nutrisi pada Anak Alergi Susu Sapi Dapat Berpotensi Stunting

Sumy Hastry mencontohkan bahwa jika ada luka di kepala atau wajah korban, berarti pelaku pembunuhan benci sekali terhadap korban.

7. Jumlah saksi bertambah banyak

Pada awal pemeriksaan Kasus Subang 2021, Polres Subang memeriksa sebanyak 17 saksi, yang terdiri atas saksi dari keluarga korban, warga sekitar, pegawai yayasan, dll.

Seiring perjalanan waktu, jumlah saksi pun semakin bertambah menjadi 55 orang. Termasuk di antaranya sopir angkot dan penumpang yang kebetulan lewat di sekitar lokasi, juga saksi ahli.

Selanjutnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto pada Rabu, 29 Desember 2021 mengungkapkan bahwa tim khusus Kasus Subang 2021 sudah memeriksa total 69 saksi plus 7 saksi ahli dari total sebelumnya 55 saksi.

Para saksi tersebut terdiri atas keluarga korban, saksi warga yang saat itu melintas, saksi untuk menentukan alibi, saksi lain yang tidak berhubungan dengan peristiwa tapi diambil keterangannya, dan 7 saksi ahli.

Lalu pada Rabu, 18 Mei 2022, Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo menyampaikan via chat WA kepada DeskJabar.com bahwa tim khusus yang terdiri atas Polda Jabar dan Polres Subang telah memeriksa sebanyak 121 saksi.

Baca Juga: 17 Kode Redeem FF Spesial HUT ke 78 RI, Bocoran Item Kolaborasi Free Fire x Demon Slayer Kimetsu No Yaiba

Beberapa saksi, terutama dari keluarga korban, bahkan mengalami pemeriksaan berulang-ulang.

Pada Jumat, 19 Mei 2023, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengemukakan, dalam kurun 2 bulan terakhir, Polda Jabar telah memeriksa 3 saksi baru terkait kasus Subang 2021. Sehingga jumlah saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 124 saksi.

Pada Kamis 3 Agustus 2023, ada 14 saksi yang kembali dipanggil dan diperiksa Polda Jabar.

Kebanyakan saksi adalah dari keluarga korban, seperti kakak dari almarumah Ibu Tuti, yakni Ida dan Yeti, kemudian ayahnya Danu, Surono. Ada juga dua anak dari istri muda Yosef, Mimin Mintasih, yaitu Arigi dan Abi.

Selanjutnya pada Senin 7 Agustus 2023, tim juga kembali memeriksa 4 saksi di Mapolda Jalan Soekarno-Hatta Bandung.

"Empat orang saksi diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, di Bandung, kepada wartawan.

Dari 4 saksi Kasus Subang 2021 yang diperiksa hari Senin itu, di antaranya ada saksi baru.

Meskipun Tompo menyebutkan saksi baru berasal dari keluarga korban, ia tidak bisa menyebut saksi baru dan lama yang kembali diperiksa.

"Data belum bisa diekspose," ujar Ibrahim Tompo.

Demikian antara lain 7 fakta dan catatan penting dari kepolisian dan pakar forensik seputar Kasus Subang 2021.***

Ikuti terus DeskJabar.com di Google News untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Jawa Barat, Kasus Subang 2021, olah raga, hiburan, wisata, game, film, dll, dengan KLIK DI SINI

Editor: Samuel Lantu

Tags

Terkini

Terpopuler