DPRD Kota Bandung Usulkan 3 Nama Pj Wali Kota Bandung, 2 Orang Dipastikan Lolos, Ini Faktanya

17 Agustus 2023, 19:12 WIB
Dua kandidat Pj Walikota Bandung yang bakal lolos berdasarkan UU, yaitu Dedi Supandi (kanan) dan Ema Sumarna (kiri). /DeskJabar.com/Ombik/

DESKJABAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mengusulkan tiga nama untuk menempati posisi Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung.

Tiga nama yang diusulkan DPRD Kota Bandung untuk tempati Pj Wali Kota Bandung adalah Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi.

Kemudian usulan yang kedua Pj Wali Kota Bandung adalah Sekretaris Daerah/Pelaksana Tugas Harian (PLH) Walikota Bandung, Ema Sumarna.

Baca Juga: Momen Kocak Pak Bas, Menteri PUPR 'Mencari Kantong yang Hilang' Saat Upacara HUT ke 78 RI, Bikin Netizen Gemas

Selanjutnya Guru Besar Bidang Keamanan Dalam Negeri Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpad Prof Muradi.

Sebelumnya diketahui pengangkatan Pj. Walikota Bandunh telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016, pasal 201 ayat 11.

Isinya adalah untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun jabatan pimpinan tinggi pratama dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 72/2019 pasal 94.

Isinya yakni Sekretaris DPRD Provinsi, Inspektur Daerah Provinsi, Asisten Sekretaris Daerah Provinsi, Inspektur Daerah Provinsi, Kepala Dinas Daerah Provinsi, Kepala Badan Daerah Provinsi, Staf Ahli Gubernur, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kelas A merupakan jabatan Eselon II.a atau jabatan tinggi pratama.

Jelaslah berdasarkan UU dan PP tersebut di atas, hanya dua nama yang dapat diangkat Pemerintah Pusat sebagai Pj. Walikota Bandung: Dedi Supandi dan Ema Sumarna. Sedangkan Muradi tidak dapat, karena tidak berasal dari pimpinan tinggi pratama.

Baca Juga: INFO TERKINI Kasus Subang 2021 Dekati Klimaks, Ada Kata Diseret Dianulir BAP, Polda Jabar Jelaskan Itu

Ahli hukum dan praktisi hukim Dr Heri Gunawan, mengatakan, bahwa itu benar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, hanya dua nama, Pak Dedi dan Pak Ema, yang dapat diangkat sebagai Pj Wali Kota Bandung.

“Tentu Pemerintah akan menaati dan menegakkan hukum," kata Dr Heri Gunawan saat dihubungi via telepon Kamis 17 Agustus 2023.

Selain akan menaati hukum, lanjutnya, pemerintah pusat memiliki mekanisme pembahasan dan penilaian untuk mengangkat Pj Wali Kota Bandung.

"Yang terpenting adalah siapapun nanti yang ditunjuk menjadi Pj. Wali Kota Bandung adalah orang yang benar-benar paham tentang apa yang dibutuhkan oleh Kota Kembang itu sendiri," kata Dedi Supandi kepada awak media beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 17 Twibbon HUT ke 78 RI 2023 yang Populer, Cocok Buat Semarakkan Hari Kemerdekaan Indonesia di Media Sosial

Dalam birokrasi, ucapnya lagi, sering disebut bahwa jantung pemerintahan daerah adalah Sekda. Artinya, kata Dedi, adalah orang yang benar-benar paham tentang apa yang dibutuhkan kota adalah Sekda.

Hal ini mengisuaratkan bahwa dengan sendirinya Dedi menunjukkan siapa yang tepat diangkat menjadi Pj Wali Kota Bandung untuk mengisi kekosongan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler