Sidang Putusan ASR Alias Tukul Ditunda, Ibu Pelaku Bersimpuh di Hadapan Ibu Korban Meminta Maaf

10 Juni 2023, 20:14 WIB
Ibu Nur (baju hijau), orang tua dari ASR alias Tukul bersimpuh di hadapan Ibu Utami (baju coklat) orang tua dari Arya Saputra, memohon maaf atas perbuatan anaknya, hingga menyebabkan Arya tewas, Jumat 9 Juni 2023/Instagram@infojawabarat /

DESKJABAR – Sidang putusan pelaku pembunuhan siswa SMK Bogor Arya Saputra, yakni ASR alias Tukul (17) yang berlangsung Jumat, 9 Juni 2023 ditunda oleh majelis hakim pengadilan negeri kota Bogor.

Majelis hakim pengadilan negeri kota Bogor menunda sidang putusan terdakwa ASR alias Tukul (17) pelaku pembunuhan Arya Saputra di simpang Pomad beberapa waktu lalu hingga pekan depan.

Penundaan sidang putusan terdakwa ASR alias Tukul diwarnai isak tangis keluarga Arya Saputra, yang tewas disabet senjata tajam oleh pelaku di simpang Pomad saat hendak pulang sekolah menuju rumahnya.

Baca Juga: PILGUB JABAR 2024: Adu Kuat Uu Ruzhanul Ulum Vs Dedi Mulyadi Jika Ridwan Kamil ke DKI Jakarta

Baca Juga: Penerbangan Citilink Tasikmalaya-Jakarta Segera Terwujud: INI RENCANA JADWAL dan HARGA TIKET

Diketahui, Terdakwa ASR alias Tukul, saat menjalani sidang putusan mengenakan rompi oren dan sidang berlangsung di ruang sidak anak, gedung pengadilan negeri kota Bogor, Jalan Pengadilan kota Bogor.

Sidang putusan kasus pembunuhan yang menghadirkan terdakwa ASR alias Tukul, juga dihadiri keluarga korban Arya Saputra yakni Ibu korban didampingi ayah serta kakak serta sanak family dan Ibu pelaku (terdakwa).

Di balik penundaan sidang putusan oleh majelis hakim pengadilan negeri kota Bogor, disambut isak tangis keluarga Arya Saputra, isak tangis pecah setelah keluarga korban memperlihatkan foto-foto korban kepada ibu pelaku/terdakwa.

Dalam tanyangan sebuah video yang diunggah di Instagram@infojawabarat sebagaimana dilihat DeskJabar.com,  Ibu pelaku/terdakwa saat keluar ruang seorang diri tanpa didampingi suaminya langsung dicegat dan dicecar oleh keluarga korban sambil menunjukan foto-foto Arya Saputra.

Baca Juga: Dies Natalis Unwim ke-33, Ai Komariah : Lulusan Unwim Mampu Ciptakan Peluang Kerja

Foto – foto yang diperlihatkan kepada ibu pelaku, merupakan foto – foto saat Arya Saputra bersimbah darah usai disabet senjata tajam oleh pelaku ASR alias Tukul pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu.

Ibunya Tukul terus menerus dicecar oleh keluarga Arya, akhirnya berlutut dan bersimpuh di hadapan ibu korban, meminta maaf atas perlakuan anaknya, yang menyebabkan Arya Saputra meninggal dunia.

Keluarga Arya terus berteriak – teriak di sekitar ruang sidang pengadilan negeri kota Bogor, minta Tukul dihukum seberat – beratnya.

“Ibu lihat anak saya, Ini dia tidak bisa hidup lagi. Tapi Agi masih bisa keluar,” Kata Umai Ibu Kandung Arya Saputra.

Ibunya tukul terus memeluk erat lututnya Ibu Utami, sambil menangis meraung – raung, menyesali perbuatan anaknya.

“Saya minta maaf ya bu, anak saya sudah ngelakuin dan ngebunuh Arya,” kata Nur, Ibu Kandung Tukul.

Tekanan dengan perkataan yang keras terus dilontarkan oleh keluarga serta sanak family Arya kepada Ibu Tukul, yang juga terus menangis.

Baca Juga: Pertanian Indonesia Khawatir Kemarau 2023 Berkepanjangan, Kementan Rangkul Semua Pihak

“Ibu kenapa nggak pernah datang minta maaf?, padahal bisa lewat telepon. Ibu selama ini kemana saja?,” kata Ratih Permata, Kakak kandung Arya Saputra.

“Saya titip ibu, ketika Agi nanti bebas, jagain jangan sampai melakukan hal ini lagi,” tambahnya.

Sementara Rojai, ayah angkat Arya Saputra pun berharap dalam putusannya majelis hakim memutuskan hukuman yang diberikan kepada Tukul harus maksimal.

“Saya pribadi merasa tidak adil, minimalnya diatas 15 tahun, bahkan bila perlu seumur hidup. Saya sebagai orang tua, kalau dihukum segitu, saya tidak puas, bila perlu dihukum mati sesuai perbuatannya terhadap anak saya,” ujarnya kepada wartawan di depan ruang sidang pengadilan negeri Bogor.

Sidang putusan terdakwa ASR alias Tukul diundur oleh majelis hakim pengadilan negeri Bogor hingga pekan depan, keluarga berharap hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa bisa maksimal.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Instagram@infojawabarat

Tags

Terkini

Terpopuler