Wanita Pelaku Penggelapan Uang Travel SMAN 21 Kota Bandung Ditangkap Polisi: Terancam 5 Tahun Bui

25 Mei 2023, 15:22 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Polrestabes Bandung, Kamis 25 Mei 2023 terkait kasus penggelapan uang biaya studi tour siswa SMAN 21 Kota Bandung . /Instagram @korangala/

 

DESKJABAR – Selang 24 jam sejak kasus siswa SMAN 21 Bandung gagal pergi study tour ke Yogyakarta karena uang untuk biaya travelnya dilarikan pihak travel, pelakunya ditangkap petugas.

Pelaku penggelapan biaya travel tersebut dibekuk petugas kepolisian pada Kamis 25 Mei 2023 di daerah Cilengkrang Kota Bandung.

Oknum pelaku penggelapan uang biaya travel siswa SMAN 21 yang harusnya hari ini sudah berada di daerah wisata Yogyakarta tersebut adalah seorang perempuan berinisial ICL.

Baca Juga: PILGUB JABAR 2024: Jalan Terbuka Bagi Dua Figur Ini Jika Ridwan Kamil ke DKI Jakarta, SIAPA PALING BERPELUANG?

Baca Juga: DPRD Berhentikan Ridwan Kamil Juli 2023, Digantikan Pj Gubernur Jabar: SIAPA DIA?

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan, ICL merupakan tour leader yang berasal dari perusahaan jasa travel berinisial GTI. Akibat perbuatan ICL ratusan siswa SMAN 21 Bandung menjadi korban.

"Pelaku ditangkap di kawasan Cilengkrang. Pelaku ini freelance perusahaan GTI," lanjut Budi di Polrestabes Bandung, Kamis seperti dikutip dari Antara.

Budi menuturkan, pihak kepolisian mendapatkan laporan dugaan penipuan itu pada Rabu 24 Mei 2023 kemarin. Berbekal laporan tersebut pihak kepolisian segera bergerak dan dalam waktu kurang dari 24 jam ICL telah diamankan petugas Polsek Buahbatu.

Pelaku ICL Saat ini tengah menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif kasus penipuan atau penggelapan yang diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp 400 juta.

Baca Juga: MUSIM HAJI 2023: Bisa Adu Tawar, Para Penjual Cindera Mata di Kota Mekkah Ini Bisa Bahasa Indonesia

"Nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut," jelas Budi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ICL sejauh ini mengaku membawa kabur uang ratusan juta rupiah itu untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, dia mengatakan pihaknya ikut memeriksa sejumlah saksi, di antaranya kepala sekolah hingga GTI, Lanjut Budi.

"Pihak travel sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang orang tidak disetorkan," kata Budi.

Akibat kasus ini, ICL dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler