DESKJABAR - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dan Wakilnya Uu Ruzhanul Ulum akan berakhir masa jabatannya pada 5 September 2023. Namun DPRD Jabar akan mengirimkan surat pemberhentian 3 bulan sebelum September, atau sekitar Juli 2023.
Hal itu dikatakan Haru Suandharu, anggota DPRD Jabar yang juga Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Barat pekan lalu di Bandung.
Setelah Rindwan Kamil diberhentikan, jelas Haru, untuk selanjutnya posisi Gubernur Jawa Barat akan diisi oleh Penjabat
(Pj) Gubernur yang diputuskan oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri.
Baca Juga: Gaji ke 13 Cair Juni 2023 untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan: INI PERINCIAN BESARANNYA
Meski diputuskan oleh Mendagri, kata Haru, DPRD Jabar memiliki kewenangan untuk mengusulkan sebanyak tiga nama calon Pj
Gubernur Jabar ke Kemendagri untuk dipilih siapa yang cocok memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku.
Ditanya siapa kira-kira yang akan diusulkan oleh DPRD Jabar ke Kemendagri untuk menjadi Pj Gubernur Jabar, secara diplomatis Haru mengatakan belum mengantongi nama-namanya karena masa jabatan Ridwan Kamil belum habis.
"Belum ada pembahasan (usulan nama) karena kita (DPRD) akan membahas pemberhentian. Berarti 3 bulan sebelum September,
akan ada surat (pemberhentian Ridwan Kamil) itu di Juli," kata Haru.
Namun begitu, politikus kelahiran Tasikmalaya 29 Juni 1975 itu memberikan gambaran bahwa, karena tahun depan akan dimulai Pemilu serentak 2024, maka kriteria sosok yang akan diusulkan untuk menjadi Pj Gubernur Jabar adalah yang memiliki latar belakang netral, tidak bermain politik praktis.