DESKJABAR - Balada kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami seorang guru ASN di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat Husein Ali Rafsanjani, terus bergulir bak bola salju. Gubernur Jabar Ridwan Kamil bahkan telah merekomendasikan agar menonaktifkan sementara Kepala BPSDM Pangandaran.
"Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara Kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan," kata Ridwan Kamil di Instagram pribadinya, Kamis 11 Meei 2023.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kang Dedi Mulyadi Mundur dari DPR RI dan Partai Golkar
Menindaklanjuti rekomendasi Kang Emil itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengklaim pihaknya telah memberhentikan sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran Dani Hamdani.
"Berdasarkan beberapa pertimbangkan saya memutuskan Kepala BKSDM Pangandaran Dani Hamdani dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu sejak hari ini", kata Jeje seraya menambahkan, untuk sementara tugas Kepala BKSDM akan dilakukan oleh Sekda Pangandara Kusdiana.
Tak selesai di situ, dengan gerak cepat Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata juga membuat timsus saber pungli untuk mendalami kasus dugaan pungli guru ASN yang terjadi di wilayahnya.
Bupati Jeje meminta maaf
Selain itu, Jeje Wiradinata juga mengatakan dirinya telah mengadakan pertemuan dengan guru ASN Husein Ali Rafsanjani. Jeje mengaku telah meminta maaf atas intimidasi yang dialami Husein saat menjalankan tugas sebagai guru di Kabupaten Pangandaran.