DPRD Berhentikan Ridwan Kamil Juli 2023, Digantikan Pj Gubernur Jabar: SIAPA DIA?

- 24 Mei 2023, 05:48 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakilnya Uu Ruzhanul Ulum akan berakhir masa jabatannya pada 5   September 2023. Namun DPRD Jabar akan mengirimkan surat pemberhentian 3 bulan sebelum September,  atau sekitar Juli 2023.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakilnya Uu Ruzhanul Ulum akan berakhir masa jabatannya pada 5 September 2023. Namun DPRD Jabar akan mengirimkan surat pemberhentian 3 bulan sebelum September, atau sekitar Juli 2023. /Humas Pemprov Jabar/

"(Kriteria) yang dibutuhkan sosok yang intinya harus mampu melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan. Jadi artinya harus
punya kapasitas, wawasan, kredibilitas dan juga harus punya integritas harus netral jangan sampai (Pj Gubernur Jabar) ikut bermain (politik praktis). Kalau (Pj Gubernur Jabar) ikut bermain, itu nanti jadi rusak tatanannya," kata Haru Suandharu.

Baca Juga: Pilgub Jabar 2024, Adakah Calon yang Serius Melindungi Pertanian Jawa Barat ?

Haru mengungkapkan, pihaknya tidak akan mempersoalkan latar belakang sosok Pj Gubernur Jabar nanti yang akan menggantikan Ridwan Kamil. Apakah itu jendral aktif atau latar belakang birokrat, tidak jadi masalah selama sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Yang pasti (Pj Gubernur Jabar) harus netral dan tidak ikut politik praktis dan yang bersangkutan mampu menjaga amanatnya. Jadi kalau kira-kira mau ikut main (politik praktis) jangan jadi Pj, mundur saja. Jadi jangan sampai Pj ikut jadi calon nanti repot," tegas Haru.

Pilkada Serentak 2024

Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhamul Ulum terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar pada Pilgub
Jabar 2018. Keduanya dilantik pada 5 September 2018.

Selama memimpin Jabar dari tahun 2018 hingga saat ini (2023), sedikitnya ada 500 penghargaan yang berhasil diraih Ridwan
Kamil atau Kang Emil ini untuk Jawa Barat.

Menurut kabar, Ridwan Kamil yang lahir pada 4 Oktober 1971 akan kembali maju di Pilgub Jabar 2024 yang akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia mulai dari tingkat kabupaten, kota dan provinsi pada 27 November 2024.

Baca Juga: Ini 3 Alamat Tempat Makan Sate Terenak di Kota Banjar: Penggemar Sate Wajib Merapat!

Adapun daerah yang diwajibkan melaksanakan Pilkada serentak adalah daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya
berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x