Wanita Pemeran Video Asusila di Ciwidey Bandung Ditangkap Polisi, Ternyata Punya Suami

22 Mei 2023, 16:49 WIB
: Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat memberikan keterangan pers, terkait penangkapan dan pemeriksaan pelaku video asusila di perkebunan teh Ciwidey Kabupaten Bandung, Senin, 22 Mei 2023/Instagram@infojawabarat /

 

DESKJABAR – Wanita diduga pemeran pornografi di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dalam video yang berdurasi sekitar 1 menit, dan video tersebut viral di media sosial, akhirnya diamankan polisi dari Polresta Bandung, Minggu, 21 Mei 2023.

Diketahui pembuatan video asusila tersebut, yang melibatkan wanita berjilbab dan bercadar, dilakukan oleh pasangan suami istri di kawasan obyek wisata perkebunan teh di Ciwidey Kabupaten Bandung Jawa Barat, video tersebut dibuat pada pertengahan tahun 2022, awalnya untuk konsumsi/dokumentasi pribadi.

Kabar tertangkapnya pemeran video asusila di perkebunan teh  kawasan obyek wisata Ciwidey Kabupaten Bandung tersebut, dikonfirmasi oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari Instagram@infojawabarat.

“Sudah kami amankan,” Ucap Kusworo Wibowo

Baca Juga: Kadisparpora Magelang, Gunawan Andi: Magelang Miliki Dua Magnet Wisata Besar, Tugas Bersama Pelaku Pariwisata

Keterangan pers Kapolresta Bandung

 

Setelah melakukan penangkapan, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap perempuan yang diduga menjadi pemeran dalam video yang menghebohkan di jagat maya. Dan pihak kepolisian setelah melakukan pemeriksaan akan melakukan keterangan pers.

Dalam keterangan pers Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, dihadapan awak media, Senin, 22 Mei 2023, di Mapolresta Bandung mengatakan, bahwa pelaku yang terdapat dalam video asusila yang viral di media sosial itu adalah pasangan suami istri.

Sejumlah barang bukti berupa beberapa handphone milik pelaku disita oleh Polisi, barang bukti tersebut diperlihatkan Kapolresta Bandung kepada awak media dalam sebuah kantong plastik transparan.

Selanjutnya dalam konferensi pers Kapolresta Bandung menuturkan, bahwa menginformasikan kepada masyarakat terkait dengan adanya penyelidikan Polresta Bandung, dugaan porografi atau video viral adanya perempuan yang menggunakan jilbab dan cadar, mempertontonkan daerah feminimnya di kebun teh di Ciwidey Kabupaten Bandung.

 Baca Juga: Ribuan Korban Investasi Cipaganti Bingung Pertanyakan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Padahal Putusan Inkrah

Adapun video viral itu di awal bulan Mei 2023, kemudian pihaknya mendapat informasi tersebut, lalu dilakukan penyelidikan. “Rangkaian penyelidikan mulai dari pengguna terakhir dari pengguna terakhir yang mempertontonkan video tersebut, kami runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari yang memperjual belikannya,” ungkapnya.

Yang memperjual belikan video tersebut, Kapolresta melanjutkan, dilakukan oleh anak dibawah umur, usianya baru 17 tahun, dan dari situ dilakukan pemeriksaan, dan yang bersangkutan mengaku membelinya itu di bulan September 2022.

Pihak kepolisian setelah mendapat informasi dari anak usia dibawah umur dan mendapatkan identitas pemeran dalam video tersebut berinisial DM (27). Dan pada saat itu DM diminta oleh suaminya untuk melakukan buang air kecil, lalu suaminya memvideokannya.

“DM diminta suaminya buang air kecil, kemudian agar jarinya ada di sekitar kemaluannya, lalu suaminya memvideokannya, dengan tujuan awalnya untuk konsumsi pribadi,” katanya.

Baca Juga: Diduga Rem Blong Truk Hantam 2 Rumah, 1 Tewas, 2 Lainnya  Dilarikan ke Rumah Sakit Medika Bogor

Diketahui pembuatan video tersebut pada bulan Juni 2022, selang satu bulan, yakni bulan Juli 2022 membuat akun medsos dengan tujuan memperjual belikan video tersebut tanpa seizin istrinya.

“Atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan Undang – Undang Pornografi dan Undang Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

“Yang menjadi objek pornografinya (Istrinya) dan yang memvideokan adalah suaminya, dengan 4 video yang merak buat, dan salah satunya viral di medsos,” tambahnya.

Diketahui pula bahwa DM dan suaminya merupakan warga Babakan Ciparay kota Bandung, maka keduanya dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian di wilayah kota Bandung.

Video diperjualbelikan dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 300.000

Pengakuan dari tersangka, ini baru pertama kali dia lakukan, video yang berdurasi kurang dari satu menit dijual dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 300.000 kepada anak dibawah umur, dan anak dibawah umur kembali memperjualbelikan video tersebut dengan harga Rp 350.000.

Dan pengakuan tersangka, memperjual belikan tanpa sepengetahuan istrinya, dan istrinya juga tidak mengetahui bahwa video tersebut diperjualbelikan oleh suaminya.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Netizen Ramai Minta Mahfud MD Turun Tangan Ungkap Pembunuhan Ibu dan Anak

Ancaman hukuman dan pengakuan si wanita

“Bagi para masyarakat/Netizen yang mendistribusikan, mentransmisikan kami minta untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan, karena sesuai Undang – Undang ITE Nomor 19 tahun 2012 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, barang siapa mendistribusikan/mentransmisikan kategori konten video pornografi, terancam UU ITE,”tegasnya.

Jangan sampai karena ketidaktahuan masyarakat main viral – viralkan, tapi ternyata itu sebuah perbuatan melanggar hukum, yang bisa membuat yang bersangkutan terjerat pidana penjara.

Pengakuan pelaku saat ditanya Kapolres di hadapan Wartawan, Berikut pertanyaan yang disampaikan Kapolres kepada pelaku. Pada saat dibuat itu video itu di bulan Juni? Ya pak jawab pelaku

Kemudian dijualnya di bulan Juli tanya Kapolresta? Ya jawab pelaku

Lalu Kapolresta bertanya lagi, pada saat pembuatan video, apakah memang sudah ada niat untuk menjual video tersebut? Tidak jawab pelaku

Setelah satu bulan apa yang menyebabkan anda menjual belikan video tersebut? Untuk kebutuhan sehari hari, jawab pelaku.

Ketika ditanya jumlah uang yang dihasilkan dari penjualan video tersebut, pelaku mengaku mendapatkan uang dibawah lima juta.*** 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Instagram@infojawabarat

Tags

Terkini

Terpopuler