Jaksa Andi Arief Resmi Melakukan Kasasi atas Vonis Hakim Kasus Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri

29 Maret 2023, 11:57 WIB
Jaksa Penuntut Umum resmi melakukan kasasi atas kasus perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung. Memori kasasi diberikan melalui PN Bandung /Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA

DESKJABAR - Jaksa penuntut umum (JPU) Andi Andi Arief resmi mengajukan memori kasasi atas kasus perusakan tembok di tanah di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung.

Dalam kasus tersebut majelis hakim PN Bandung yang diketuai oleh Dalyusra membebaskan terdakwa dari tuntutan dan dakwaan pidana. Alasannya karena kasus tersebut masuk ranah perdata.

Padahal dalam kasus tersebut jaksa Andi Arief menuntut hukuman satu tahun penjara atas terdakwa HSH karena melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Resep Es Cappucino Cincau, Enaknya Kebangetan, Pas Jadi Menu Takjil dan Ide Jualan di Bulan Ramadhan (Puasa)

 

Jaksa Resmi Kasasi

Atas putusan hakim tersebut jaksa penuntut umum pun melakukan kasasi, memori kasasi tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 27 Maret 2023.

Memori kasasi tersebut diberikan kepada Panitera Muda Pidana Entis Sutisna, yang memberikan memori kasasi tersebut langsung jaksa Andi Arief selaku penuntut umum.

Dalam surat tanda terima memori kasasi nomor 11/AktaPid/2023/ PN Bdg jo Nomor : 979/Pid.B/2022/PN.Bdg disebutkan telah menyerahkan kepada Entis memori kasasi 27 Maret 2023 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung.

Permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU pada tanggal 17 Maret 2023 nomor 11/Akta.Pid/2023/PN Bdg terhadap putusan PN Bandung tanggal 14 Maret 2023 nomor 979/Pid.B/2022/PN Bdg atas nama terdakwa Hendrew Sastra Husnandar.

Surat tersebut ditandatangi dan dicap atas nama Panitera Muda Pidana Entis Sutisna dan Jaksa Penuntut Umum A.M Arief.

Baca Juga: Galeri Rasulullah SAW Masjid Raya Al-Jabbar Diresmikan, Ridwan Kamil: Tiket Masuk Secara online via Sapawarga

 

Isi putusan Hakim yang bebaskan terdakwa

Hakim dalam putusannya menyebut Ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum dan menyebutnya bahwa itu masuk pada ranah keperdataan.

Hakim juga mengeluarkan penetapan dalam putusan tersebut yakni agar melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum dan memulihkan harkat martabat terdakwa.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa terbukti merusak seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum pada dakwaan kedua yakni pasa 406 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Hal yang menjadi pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa terbukti yakni membobok tembok untuk membuat tiang pancang bangunan semi permanen untuk rumah makan burger, akibat dibobok tembok tersebut kekuatannya menjadi berkurang.

Menurut Dalyusra meski benar telah ditutup kembali tembok tersebut akan tetapi tidak rapih seperti semula, sehingga dengan adanya bukti bukti tersebut maka unsur perusakannya terbukti.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 29 Maret 2023, Terbaru, Segera Klaim Sob, Hadiah Tak Disangka sangka Menunggumu, GRATIS GARENA

Seperti diberitakan sebelumnya jaksa Andi menyebutkan terdakwa melanggar pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Dari itulah jaksa Andi Arief menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

Menurut jaksa, sesuai dengan fakta persidangan terdakwa pun mengakui telah melakukan pembobokan.

Perkara ini bermula saat pelapor Norman Miguna menggugat terdakwa, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.

Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.

Terdakwa dianggap mengklaim atas tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri yang sekarang di atasnya berdiri bangunan milik terdakwa.

Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik.

Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat yang kemudian dijual kepada terdakwa.

Dari situlah awal mula permasalahan muncul.
Terdakwa menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler