Sekda Ema Sumarna akan Cabut Izin Klab Malam Jln Karangsari Jika Terbukti Beroperasi Malam Hari Raya Nyepi

23 Maret 2023, 11:30 WIB
Sebuah Klab Malam di Jalan Karangsari Sukajadi Kota Bandung nekat beroperasi di malam hari besar keagamaan padahal Pemkot Bandung sudah melarangnya /Facebook

DESKJABAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Ema Sumarna berjanji akan segera memerintahkan instansi terkait untuk memeriksa dugaan pelanggaran sebuah klab malam di Jalan Karangsari Sukajadi Kota Bandung yang beroperasi pada malam hari raya keagamaan Nyepi pada Selasa 21 Maret 2023 malam.

Warga Karangsari yang berdekatan dengan lokasi klab malam pun mengetahuinya bahkan mereka geram dengan aktivitas klab malam tersebut yang tentu saja menganggu warga karena aktivitas itu dilakukan dari malam hingga subuh.

Aktivitas klab malam di Kalangsari itu juga sudah ramai dan viral di media sosial yang diunggah oleh salah seorang pengguna facebook dan juga instagram.

Mereka mempertanyakan mengenai bukanya klab malam tersebut padahal sudah ada surat edaran harus tutup, terlihat dalam video tersebut ada papan nama Helen's Bar yang diduga klab malam yang buka pada saat hari raya keagamaan dan juga penutupan selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Indonesia Sisakan 7 Wakil di Babak 16 Besar Swiss Open 2023 Hari Ini, Termasuk Gregoria Mariska Tunjung

Baca Juga: Toni Kanwa Lakukan Prosesi Pembukaan Pameran Enjoy Spirit: Bikin Bule Belgia Ending Bahagia

 

Pemkot Tak Segan Cabut Izin Operasi

Sekda Ema Sumarna kepada wartawan menyebutkan selain akan memerintahkan instansi terkait untuk segera mengecek dan memeriksa pelanggaran tersebut, juga kalau terbukti akan memberikan sanksi kepada klab malam tersebut berupa pencabutan izin operasional.

Segera memerintahkan instansi terkait untuk memeriksa pelanggaran tersebut. Bahkan Ema menegaskan, sanksi paling tegas akan diberikan berupa pencabutan izin operasional jika klab malam tersebut terbukti melanggar aturan.

"Nanti saya perintahkan ulang ke Satpol PP, Kadisbudpar, Camat. Bisa sampai dicabut ijinnya (operasional klab malam)," kata Ema Sumarna, Kamis 23 Maret 2023.

Sebenarnya pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Pemilik atau Pimpinan Perusahaan Klab Malam, Diskotik, Pub, Karaoke, Sanggar Tari, Arena Bola Sodok (Billiard) secara jelas agar dilakukan penutupan usaha mulai Selasa 21 Maret 2023 pukul 18.00 WIB.

Sehubungan pada tanggal 22 Maret 2023 merupakan tanggal merah memperingati hari keagamaan Hari Raya Suci Nyepi dan dilanjutkan kepada penutupan selama bulan Ramadhan.

Peraturan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Baca Juga: Toni Kanwa Lakukan Prosesi Pembukaan Pameran Enjoy Spirit: Bikin Bule Belgia Ending Bahagia

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).
Dalam surat tersebut ada dua poin yakni :

Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Dalam surat itu juga dijelaskan, apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

 

Warga Jalan Karangsari Geram

Warga Jalan Kalangsari yang tidak jauh dari klub malam tersebut merasa geram dengan kejadian tersebut, warga menganggap klab malam tersebut sudah tidak menghargai terhadap hari raya besar keagamaan, terlebih secara aturan juga sudah melanggar.

Sebenarnya kegiatan klab malam itu sudah dikeluhkan warga, bertahun tahun diprotes agar pihak manajemen Helen's Bar untuk menertibkan kebisingan yang terjadi setiap malam sampai dengan dini hari.

Warga merasa geram sekaligus heran atas sikap manajemen Helen's Bar yang acapkali dibiarkan setelah melanggar regulasi.

"Kami menduga ada kekuatan dijajaran pihak berwenang yang memback-up Helen's Bar sehingga yang bersangkutan kerap kali patut diduga mengabaikan hukum positif, baik aturan soal jam malam saat pandemi, aturan soal kebisingan, bahkan sekarang larangan beroperasi di hari besar keagamaan pun dilanggarnya, beroperasinya pun tidak tanggung-tanggung, sangat bising sampai dini hari" ujar Francis Ebby, kuasa hukum salah seorang warga di Jalan Karangsari Sukajadi Kota Bandung, Rabu 22 Maret 2023.

Menurut Fancis Ebby, dari pantauannya, semua tempat hiburan malam di Bandung hari Selasa malam kemarin telah tutup, hanya Helen's Bar ini yang patut diduga tidak menghargai hari besar keagamaan.

Baca Juga: PERTAMA dalam Sejarah, Distrik Terkenal di London, West End, Dihiasi Ornamen Islami untuk Menyambut Ramadhan

 

Begini Kata Ketua DPRD Kota Bandung

Ketika dimintai tanggapannya terkait adanya dugaan pelanggara sebuah klab malam di Jalan Karangsari Sukajadi Kota Bandung yang melanggar aturan, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan seharusnya, sejak diberlakukannya Perda tersebut yakni hari kemarin, Selasa dan hari ini, Rabu peringati Nyepi sudah harus tutup.

"Perlu ada pengecekan langsung Satpol PP dan Dibudpar sekalian edukasi dengan pengecekan ke lapangan. Saya akan segera komunikasi dengan Satpol PP, agar pelaku usaha mematuhi aturan terkait hari besar keagamaan," kata Tedy kepada wartawan.

Terlebih, menurut Tedy dalam aturannya tertulis, khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler