DESKJABAR - Sebuah tempat hiburan klab malam di Jalan Karangsari Kecamatan Sukajadi Kota Bandung diduga telah melakukan pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) tentang penutupan tempat hiburan selama bulan ramadan.
Klab malam tersebut buka pada Selasa 21 Maret 2023 malam hingga menjelang adzan subuh padahal dalam Perda dan juga diperjelas dalam Surat Edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung sudah harus tutup pada Selasa 21 Maret 2023 pukul 18.00 WIB.
Adanya aktivitas pada malam hari raya keagamaan tersebut videonya beredar dikalangan wartawan, yang memperlihatkan adanya aktivitas tersebut bahkan dalam video tersebut tertulis tanggal waktu dalam pengambilan gambar video.
Terlihat dalam video Helens, lalu dalam video tersebut tertulis tenggang waktu pengambilan gambar yakni pada 22 Maret 2023 Jalan Karangsari 10, Pasteur Kecamatan Sukajadi Kota Bandung Jawa Barat.
Lalu di video yang lain juga si perekam video tersebut memperlihatkan waktu pengambilan gambar yakni pada pukul 21.42 WIB, padahal waktu tersebut sudah dilarang untuk beroperasi seperti dalam surat edaran.
Surat Edaran Disbudpar Kota Bandung