Sudah Divonis 6 Tahun dan DItahan, Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana Didakwa Korupsi Lagi

9 Maret 2023, 09:22 WIB
Tatang Pria Sudjana, mantan Ketua Kadin Jabar kembali menjadi terdakwa kedua kalinya dalam kasus korupsi /

DESKJABAR- Tatan Pria Sudjana kembali harus berurusan dengan kasus korupsi, sebelumnya Mahkamah Agung memperberat vonis mantan Ketua Kadin Jawa Barat tersebut dari semula 1 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun penjara.

Menurut hakim Mahkamah Agung, Tatan terbukti korupsi dalam kasus dana hibah dari Pemprov Jabar ke Kadin Jabar tahun anggaran 2019. Tatan sudah divonis 6 tahun dan ditahan, malah jadi terdakwa lagi dalam kasus korupsi.

Kini Tatan Pria Sudjana juga kembali didakwa dalam kasus korupsi dana hibah bantuan keuangan dari Pemprov Jabar ke Kadin Jabar tahun anggaran 2020.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 9 Maret 2023, Terbaru, Klaim dan Bungkus, Ada Diamond hingga Hadiah Tak Terduga, GRATIS GARENA

 

Mantan Ketua Kadin Jabar Kembali Jadi Terdakwa

Mantan Ketua Kadin Jabar kembali jadi terdakwa yang kedua kalinya, sidangnya digelar pada Rabu 8 Maret 2023 kemarin di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung Jabar.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum kemarin disebutkan Tatang dianggap telah memperkara diri sendiri dan orang lain, yakni Indriyani Indri Suharli selaku KEtua TIm Realisasi Anggaran Dana Hibah.

Menurut jaksa keduanya dinyatakan jaksa dalam dakwaannya telah merugikan negara dalam duit hibah dari Pemprov Jabar ke Kadin Jabar tersebut sebesar Rp 1.9 miliar, seperti dari Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 20.

Jaksa menyebutkan dengan gamblang penyalahgunaan itu yakni penyaluran dana hibah provinsi Jawa Barat yang dihibahkan kepada Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Jawa Barat No. R-07/H.VI.3/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.

Baca Juga: TOL Getaci Dibutuhkan untuk Mengurai Kemacetan, Mudik Lebaran 2022 Jalur Gentong Macet Sepanjang 20 Kilometer

Didakwaan disebutkan Tatan yang saat itu menjabat Ketua Kadin Jabar mengajukan proposal dana hibah ke Pemprov Jabar, total dana hibah yang diberikan kepada Kadin Jabar mencapai Rp 8,5 miliar.

Tatan sebenarnya mengajukan dana hibah itu sebesar Rp 10,2 miliar, namuns etelah diverifikasi akhirnya Kadin Jabar mendapar Rp 8,5 miliar.
Menurut jaksa, penggunaan dana hibah itu dialokasikan untuk bantuan dampak pandemi.

Salah satunya bantuan ketahanan pangan bagi pekerja terdampak pandemi berupa paket sembako.

Kemudian hibah itu diberikan juga berkaitan dengan inkubasi dan kurasi produk unggulan IKM untuk ketahanan pangan Jawa Barat, percepatan penanggulangan dampak pandemi di 27 kota/kabupaten di Jabar.

Kemudian untuk rehabilitasi ekonomi melalui pembinaan pengusaha terdampak pandemi, selanjutnya business matching Kadin Jabar dalam pemasaran dan pengembangan produk di Jawa Barat berupa perjalanan ke Australia, Turki dan Jepang.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler