Ketua Yayasan Ini Didakwa Cabuli 4 Murid Laki-lakinya Disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung

8 Maret 2023, 21:42 WIB
Ruang sidang 7 di Pengadilan Negeri Bandung, jalannya sidang dugaan pencabulan anak laki-laki oleh gurunya sendiri digelar tertutup, Rabu, 8 Maret 2023. / Deskjabar.com/Rio Kuswandi /

DESKJABAR - Pengadilan Negeri Bandung, di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 8 Maret 2023, menggelar sidang kasus pencabulan anak dibawah umur oleh gurunya sendiri yang terjadi di sebuah yayasan di Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Kasus ini menyeret terdakwa, seorang guru atau di wali pendidik di yayasan tersebut berjenis kelamin laki-laki.

Selain sebagai guru, terdakwa juga merupakan Ketua Yayasan di sebuah yayasan di Kecamatan Coblong tersebut.

Baca Juga: Dikalahkan Persik Kediri, Momen Terburuk Persib Bandung di Bawah Besutan Luis Milla

Sidang kali ini, Rabu, 8 Maret 2023, agendanya mendengarkan keterangan saksi para korban, anak laki-laki di bawah umur.

Namun, sidang digelar tertutup karena kasus ini melibatkan anak-anak dibawah umur.

Kuasa Hukum Terdakwa, Ira Mambo mengatakan bahwa ini adalah sidang keempat setelah sidang pertama digelar sejak beberapa waktu lalu.

Ira enggan menjelaskan materi sidang karena ini sidang tertutup yang melibatkan anak di bawah umur.

"Mengenai isinya tentang apa, kami tidak bisa menceritakannya karena pasalnya tentang perlindungan anak. Ini (sidang) tertutup, karena sesuai aturan bahwa Undang-undang perlindungan anak baik korban atau pelakunya anak-anak harus tertutup," kata Ira kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Rabu, 8 Maret 2023.

Dan yang jelas, kata Ira, yang sekarang ini telah dilakukan adalah berupa pemeriksaan saksi baik dari korban ataupun terdakwanya.

"Sudah diperiksa beberapa saksi, baik dari korban atau yang lainnya, tentunya segala sesuatu yang menyangkut anak korban, didampingi pendamping yang syah, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)," ujarnya.

Baca Juga: Firasat Buruk Marc Klok: Pesimis Persib Menang Lawan Persik, Meskipun Main 5 Jam Lagi tak Akan Cetak Gol!

Ira juga enggan menjelaskan terkait materi sidang, misalnya soal kronologinya seperti apa, korbannya siapa saja dan jumlahnya berapa dan apalagi menyebutkan atau menjelaskan tentang terdakwa.

"Jumlah korban kami masih belum memberikan informasinya karena masih dalam proses persidangan, apakah korban itu ada dan sebagainya, tunggu saja di putusan, nanti akan dibuka di putusan. Karena saya sebagai penasehat hukum tentu harus menghargai bahwa sidang ini tertutup," jelasnya.

Berdasarkan informasi dihimpun, terdakwa atas nama Ma'mun Salman Zaenudin (42), seorang guru atau wali pendidik yang juga Ketua di sebuah yayasan di Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Dia diduga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah murid laki-lakinya.

Menarik memang. Jika dalam sebuah kasus pencabulan lain para korban cabul rata-rata perempuan, dalam kasus ini para korbannya adalah laki-laki.

Guru laki-laki mencabuli anak didiknya yang juga laki-laki.

Baca Juga: JELANG Ramadhan 2023, Ketua Umum Hippindo Pastikan Stok Sembako Aman di Pasar Ritel Modern

Berdasarkan informasi yang dihimpun ada 4 korban murid laki-laki dibawah umur yang menjadi korban gurunnya itu.

Diduga gurunya yang kini jadi terdakwa itu, telah melakukan kekerasan seksual dengan cara membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul di lingkungan yayasan di Kawasan Kecamatan Coblong.

Perbuatan bejat dilakukan antara bulan April hingga bulan Agustus 2022.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler