Kadishub Jabar A Koswara Jelaskan Soal Pemberitaan yang Diduga Bernada Fitnah dalam Proyek Bankeu PJU

14 Februari 2023, 12:19 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Jabar A. Koswara /Tommy Riyadi/prfmnews

DESKJABAR- Adanya pemberitaan tentang dugaan penyimpangan dalam proyek bantuan keuangan (bankeu) untuk pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Provinsi Jawa Barat sebagai mana disebutkan dalam sebuah media massa oleh Pengurus Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggara RI (BPI KPNPA RI) membuat Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat A Koswara angkat bicara.

Kadishub Jabar tersebut merasa terpanggil untuk menjelaskan soal proyek bankeu Provinsi Jawa Barat terutama dari segi mekanisme mekanisme perencanaan dan pelaksanaannya sehingga tidak menjadi fitnah seperti yang ditulis oleh sebuah media massa yang tidak ada konfirmasi dari dirinya.

Kadishub Jabar A. Koswara dengan tegas tidak ada keterlibatan Dinas Perhubungan Jabar dalam proses penentuan penganggaran proyek PJU melalui bankeu, begitu juga dalam pelaksanaannya mengenai siapa pemenang proyek dan juga tanggungjawab di lapangan semuanya menjadi tanggungjawab pemda kabupaten/kota penerima Bankeu. Dishub dalma proyek PJU ini hanya sebatas verifikasi adminisrasi usulan.

Baca Juga: Resep Combro Isi Sambal Oncom, Pedas dan Gurihnya Nampol, Nikmat Disantap Selagi Hangat, Ini Cara Membuatnya


Berikut Penjelasan Kadishub Jabar A Koswara

Menurut Koswara, program bantuan keuangan (bankeu) PJU ini adalah program berkaitan dengan keselamatan lalulintas. Bankeu PJU ini adalah hanya salah satu jenis bankeu Pemprov Jabar, karena ada beberapa program bankeu lainnya, seperti ada program untuk jalan, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Resep Combro Isi Sambal Oncom, Pedas dan Gurihnya Nampol, Nikmat Disantap Selagi Hangat, Ini Cara Membuatnya

Mekanisme usulan Bankeu Provinsi dimulai prosesnya melalui usulan disampaikan oleh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat, ada beberapa pilihan program pembangunan yang dibiayai Bankeu, lalu mereka memilih mengusulkan program apa sesuai dengan prioritas kebutuhan wilayah. "Diusulkan melalui sistem online, namanya SIPD (sistem informasi pemerintah daerah)," ujar A Koswara kepada wartawan Selasa 14 Februari 2023.

Dijelaskannya, dalam aplikasi tersebut ada menunya, tinggal pilih ada pendidikan, kesehatan, infrastruktur atau perhubungan. "Dalam pengusulan program Bankeu tersebut harus dilengkapi proposal yang menjelaskan kebutuhan apa, misalnya untuk usulan PJU, kebutuhannya untuk penerangan jalan yang mempunyai prioritas keselamatan dan keamanannya yang perlu segera diselesaikan," ujarnya.

Menurut A Koswara, mereka membuat usulan itu disampaikan melalui online dilengkapi proposal RAB, KAK dan juga desainnya. "Dari proposal itu tugas Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat memverifikasi administrasi, apakah yang diuuslkan itu sesuai dengan proposal dan Dishub tidak melakukan validasi ke lapangan," tegasnya.

Jadi Dishub Jabar lebih pada sisi administrasi dan tidak melakukan validasi ke lapangan, usulan dari daerah kemudian dikompilasi oleh Bapeda Jabar. "Jadi hanya sebatas itu, sementara untuk usulan Bankeu yang mana disetujui atau tidak serta besaran penganggaran, berapa besar adalah diluar kewenangan Dishub Jabar," katanya.
"Kalau perencanaan diranah eksekutif tapi kalau mengisi anggarannya harus persetujuan dewan, jadi ada dua pihak. Dinas Perhubungan tidak sampai proses penganggaran, kami verifikasi administrasi perencanaan saja," katanya.

Baca Juga: Sumedang, Kuburan Pangkalan dekat Unwim, Pemakaman Tertua di Tanjungsari ?

Jadi menurut Koswara bila ada pihak yang menyatakan ada yang mengatur pemenang tender PJU yang diusulkan ke Dishub Jabar itu adalah tidak benar. "Kami hanya mengurus dari sisi administrasi, yang menentukan pemenang dan juga penganggaran bukan kapasitas kami, jadi saya tegaskan tidak benar," ujarnya.

Sementara itu, Pemerihati Kebijakan Publik, Kandar Karnawan kepada wartawan menyatakan bahwa bila ada tulisan tendensius dan beraroma fitnah bisa kena delik pers. "Terlebih tidak ada konfirmasi maka saran kami segera laporkan ke pihak berwajib karena masuk dalam ranah pencemaran nama baik dan itu dapat dijerat dengan pasal ITE," ujar Kandar Karnawan menegaskan.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler