Parkir Berlangganan Tahun 2023 Siap Diberlakukan, Pemkab Ciamis Gelar Sosialisasi, Ini Syarat dan Tarifnya

30 Desember 2022, 20:59 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H. Tatang saat memberikan sambutan pada acara sosialiasasi tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan di Aula Setda Ciamis, Jumat, 30 Desember 2022./ciamiskab.go.id /

 

DESKJABAR - Program Kebijakan parkir berlangganan untuk masyarakat Ciamis atau disingkat "KEPALANG MANIS" mulai tahun 2023 siap diberlakukan.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program KEPALANG MANIS tersebut Pemkab Ciamis melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar sosialisasi tentang petunjuk dan pelaksanaan parkir berlangganan di Aula Sekretariat Daerah, Jumat, 30 Desember 2022.

Kegiatan sosialisasi KEPALANG MANIS diikuti para Kepala OPD, Camat, Perwakilan APDESI, PPDI, BUMN, BUMD dan instansi lainnya.

Baca Juga: 5 Resep dan Cara Membuat Bumbu Ayam Bakar Sederhana yang Gurih serta Nikmat

Dasar pemberlakukan parkir berlangganan atau kepalang manis adalah Perda Nomor 7 tahun 2020 dan Perbup Nomor 55 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.

Dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H Tatang mengatakan Pemkab Ciamis terus berupaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi keberlangsungan pembangunan di Tatar Galuh Ciamis salah satunya yakni pemberlakuan parkir berlangganan.

Ia bersyukur peraturannya sudah mendapat persetujuan dewan dan telah ditandatangani bupati beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Orang Islam Harus Tahu, Ini Doa Memasukan Jenazah ke Liang Kubur yang Diajarkan Nabi

"Alhamdulillah dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis pada tanggal 29 Desember 2020, dan Bupati Ciamis telah menandatangani perda tersebut," ujar Sekda.

Menurut Sekda H Tatang kebijakan pemberlakuan parkir berlangganan tersebut sebagai salah satu upaya meningkatkan PAD.

"Peraturan daerah ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan, dan pada tahun 2023 nanti saatnya perda ini diberlakukan," paparnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa wajib retribusi parkir berlangganan sesuai yang tercantum dalam perda tersebut hanya membayar satu kali tarif parkir untuk satu tahun.

Baca Juga: Manfaat Fermentasi Bawang Putih Tunggal Plus Madu Bagi Kesehatan Tubuh dan Cara Pembuatan yang Cukup Praktis

Adapun besarannya adalah kendaraan roda 2 (dua ) sebesar Rp20.000/tahun, roda 4 (empat) Rp40.000/tahun dan roda 6 (enam) Rp60.000/tahun.

"Walaupun secara nominal relatif kecil dibanding tarif parkir reguler, akan tetapi melihat potensi ekndaraan yang ada sekarang ini, Insya Allah secara signifikan dapat menaikan Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi parkir," jelasnya.

Hal itu tandas Sekda seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi yang semakin dinamis dan parkir berlangganan didukung aplikasi yang akan memudahkan pengelola parkir.

Dengan adanya Perda dan Perbup tersebut Sekda berharap masyarakat Tatar Galuh Ciamis dapat mengetahui dan melaksanakannya.

Baca Juga: 5 Resep dan Cara Membuat Bumbu Ayam Bakar Sederhana yang Gurih serta Nikmat

"Oleh karena itu, dengan adanya Perda dan Perbup tersebut terutama kalangan ASN, pegawai BUMN/BUMD, umumnya masyarakat Tatar Galuh Ciamis dapat mengetahui, memahami, dan melaksanakan peraturan peraturannya," tutup Sekda.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kadishub Ciamis, Drs. Achmad Yani menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai program program pemerintah daerah tentang program parkir berlangganan dalam rangka meningkatkan PAD dari sektor retribusi.

Yani juga menuturkan pemberlakuan parkir berlangganan sebagai upaya memberikan pelayanan parkir yang semakin baik dan murah bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis.

"Program ini kami namakan KEPALANG MANIS yang merupakan kepanjangan dari Kebijakan Parkir Berlangganan untuk Masyarakat Ciamis," ujarnya.

Dikutip dari instagram @dishubciamiskab, bagi masyarakat atau wajib retribusi yang akan mengikuti program KEPALANG MANIS bisa segera mendaftarkan kendaraannya dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun persyaratan atau alur pendaftarannya yang harus dipenuhi wajib retribusi adalah sebagai berikut :

- Membawa fotocopy KTP.

- Membawa Fotocopy STNK.

- Mendatangi kantor Samsat, Bappenda, Dishub dan bank BJB.

- Menuju loket petugas/penerima/pelayanan parkir berlangganan.

- Menerima bukti pembayaran, striker dan kartu parkir berlangganan.

- Besaran tarif parkir adalah roda dua (motor) Rp20.000/tahun, kendaraan mobil penumpang (sedan/minibus) JBB < 3.500kg Rp40.000/tahun dan kendaraan mobil penumpang dan mobil barang (bus/truk) JBB >3.500kg Rp60.000/tahun.

Itulah syarat dan tarif retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis tahun 2023.***

Editor: Ferry Indra Permana

Tags

Terkini

Terpopuler