SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Hari Ini dan Besok, 30-31 Desember 2022, Di antaranya ITC Kebon Kalapa

30 Desember 2022, 04:50 WIB
Ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung. Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung pekan ini. /DeskJabar.com/Samuel Lantu/

DESKJABAR - Hari ini, Jumat 30 Desember 2022, atau 2 hari menjelang Tahun Baru 2023,  Anda masih bisa mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru bisa Anda pantau juga melalui akun Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung di Instagram, yaitu @simrestabesbdg1.

Setiap hari, dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung standby dan beroperasi di dua lokasi berbeda di Kota Bandung, kecuali hari Minggu atau saat Tahun Baru 2023.

Baca Juga: Masjid Raya Al Jabbar Bisa Tampung 50 Ribu Jamaah, Bolehkah Datang ke Acara Peresmian? Penjelasan Ridwan Kamil

Anda masih berkesempatan mengunjungi salah satu dari dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda tersebut dengan menyiapkan biaya dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung di penghujung tahun 2022 dari Satpas Polrestabes Bandung, Jumat 30 Desember 2022 dan Sabtu 31 Desember 2022.

Jumat, 30 Desember 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.

- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Sabtu, 31 Desember 2022

- Radio Dahlia Bandung, Jln Burangrang Nomor 29, Bandung

- Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung

Anda bisa pula mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di gerai SIM Outlet Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Selain itu, perpanjangan masa berlaku SIM A dan C terdapat di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.

Baca Juga: Masjid Raya Al Jabbar Kapan Diresmikan? Simak 4 Alasan Pembangunannya, Nomor 4 Bakal Jadi Ikon Jabar

Biaya dan persyaratan

Simak biaya dan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

1. SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

4. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

5. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca Juga: Tahun Baru 2023 Sebentar Lagi, Simak Pesan Dokter Buat yang Hendak Liburan, Salah Satunya Hindari Wisata Alam

7. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler